Bersama Biro Hukum Kemenkes RI Putih Sari Sosialisasi UU No. 17/2023 Tentang Kesehatan
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mensosialisasikan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan kepada warga Purwakarta di Aula Hotel Intan, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Senin (11/12).
“Kami mensosialisasikan UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR bersama dengan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada beberapa kelompok masyarakat yang aktif di bidang kesehatan,” kata Putih Sari kepada wartawan di lokasi.
Dijelaskannya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat lebih memahami tujuan dilakukannya revisi terhadap UU Kesehatan yang sebelumnya. Tapi, sambungnya, sosialisasi ini juga dalam rangka mendukung transformasi di bidang kesehatan.
“Baik itu dari sisi pelayanannya, dari sisi teknologi kesehatan, dari sisi sumber daya manusia. Kita ingin adanya peningkatan sehingga dijadikan satu di dalam UU Kesehatan,” ujarnya.
Senada disampaikan Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI Ery Yuni Wijianti yang juga menjadi narasumber pada sosialisasi UU Kesehatan itu.
“Secara garis besar, sosialisasi UU Kesehatan kami sampaikan ke masyarakat itu yang pertama terkait dengan penyusunannya tata cara penyusunan,” ucap Ery.
Yaitu, lanjutnya, bagaimana UU Kesehatan itu disusun. Mulai dari inisiasi DPR kemudian yang disampaikan ke Presiden, kemudian Presiden menunjuk Kementerian Kesehatan sebagai koordinator.
“Dan juga berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB untuk bersama-sama sebagai wakil dari pemerintah membahas usul undang-undang kesehatan dari DPR,” katanya.
Artinya, lanjut dia, undang-undang ini melibatkan seluruh unsur. Selain itu, sejatinya UU Kesehatan ini mendukung 6 Pilar Transformasi Kesehatan. Di antaranya adalah, transformasi pelayanan primer dan transformasi layanan rujukan.
“Kemudian, transformasi ketahanan kesehatan, transformasi pembiayaan kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan,” ujar Ery.
Perubahan-perubahan dari yang sebelumnya ini, kata dia, menuju kepada transformasi kesehatan yang lebih baik. “Misalnya, bagaimana caranya mengubah prioritas dari pengobatan ke proses pencegahan,” ucapnya.
Disebutkannya, UU Kesehatan juga sejalan dengan gerakan masyarakat sehat atau Germas. Bagaimana menanamkan mindset kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan kesehatan yang baik itu dimulai dari diri sendiri. Masyarakat harus dapat mengubah pola hidup menjadi lebih baik.
“Kaitannya dengan kas masuk karena memang banyak penyakit-penyakit saat ini dengan pembiayaan yang tinggi seperti jantung misalnya kemudian ada diabetes. Karena, sebenarnya bisa dicegah. Yakni mulai dari diri kita sendiri,” kata dia.
Disinggung terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Ery mengungkapkan UU Kesehatan tidak secara khusus membahas JKN, karena JKN memiliki UU tersendiri.
“Meski tidak disebut secara detail, akan tetapi menjadi satu kesatuan dalam pelayanan kesehatan, bahwa pelayanan kesehatan itu salah satunya melalui jaminan kesehatan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi UU Kesehatan ini, Ery berharap apa yang harus disampaikan ke masyarakat bisa diterima dengan baik. “Masyarakat mengetahui berhak mendapatkan kualitas pelayanan atau derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ucap Ery.
Kemudian, lanjutnya, kesehatan ini bisa merata di masyarakat dan bisa diterima, baik secara kualitas maupun mendapatkan akses pelayanan kesehatan. “Dan juga mendapatkan pelayanan infrastruktur juga tenaga medis yang berkualitas,” katanya.