Jejak Uang Korupsi Miliaran BUMD Bangkalan Belum Terungkap

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan – Penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, jejak aliran uang miliaran rupiah yang diduga merugikan negara masih belum terungkap secara terang, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Dalam audiensi yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (9/4/2026), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai pengusutan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang disebut turut menikmati aliran dana.
Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah, menegaskan bahwa hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, nilai transaksi dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah dan diduga melibatkan lebih banyak pihak.
“Kalau melihat nilai uangnya yang besar, sangat tidak masuk akal jika hanya berhenti pada tiga tersangka. Kami menduga masih ada pihak lain yang ikut menikmati, tapi belum tersentuh,” ujarnya.
Amir juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi kunci, termasuk mantan Kepala Desa Tengket, guna membuka secara jelas alur transaksi yang diduga menjadi inti perkara.
“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, bagaimana kita bisa menelusuri ke mana aliran uang itu mengalir? Ini yang membuat jejak uangnya seperti misterius,” tegasnya.
Hal senada disampaikan perwakilan LSM Pemerhati WBK, Moh. Hidayat. Ia mengungkap adanya dugaan transaksi di bawah tangan dalam kasus tersebut dengan nilai sekitar Rp9 miliar, serta potensi kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
Menurutnya, pola transaksi yang tidak transparan itu justru semakin menguatkan dugaan bahwa aliran dana belum sepenuhnya terungkap di persidangan.
“Transaksi sebesar itu diduga dilakukan di bawah tangan. Ini sangat janggal. Wajar jika publik bertanya, ke mana sebenarnya uang itu mengalir,” katanya.
Hidayat juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah saksi penting dalam persidangan, yang dinilai dapat membuka fakta terkait aliran dana.
“Ada saksi yang seharusnya bisa menjelaskan alur uang, tapi tidak pernah dipanggil. Ini yang membuat kasus ini seperti belum terang,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejari Bangkalan membantah anggapan bahwa penanganan perkara berjalan tidak maksimal. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Handoko, menyebut bahwa proses hukum masih berjalan dan terbuka kemungkinan untuk pengembangan perkara.
“Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk jika ada fakta baru terkait aliran dana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penentuan saksi dalam persidangan didasarkan pada kebutuhan pembuktian oleh penuntut umum, serta mempertimbangkan keterbatasan waktu.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

