Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jejak Kelam Kasus Bank Century Membayangi Pencalonan Misbakhun Sebagai Bos OJK

Desain tanpa judul - 2026-03-27T021337.434
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun di ruang sidang DPR RI (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kini mencuat sebagai calon kuat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, rencana pencalonan politisi Partai Golkar ini langsung memicu gelombang kritik pedas yang menyoroti rekam jejak masa lalunya dalam skandal keuangan besar di Indonesia.

Pegiat politik dan ekonomi, Arif Wicaksono, secara blak-blakan mengingatkan publik pada kasus surat palsu terkait Letter of Credit (L/C) Bank Century yang pernah menjerat Misbakhun.

Melalui cuitannya di media sosial X, Arif mempertanyakan integritas lembaga pengawas keuangan jika nantinya dipimpin oleh figur yang pernah mendekam di penjara.

Kilas Balik Vonis 2 Tahun Penjara

Mundur ke belakang, Mukhamad Misbakhun memiliki catatan hukum yang cukup mencolok dalam sejarah peradilan Indonesia.

Pada tahun 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena terbukti memalsukan dokumen L/C Bank Century senilai US$22,5 juta.

Tak berhenti di situ, pada tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukuman Misbakhun menjadi dua tahun penjara.

Skandal ini menjadi perhatian nasional kala itu karena berkaitan erat dengan kemelut dana talangan (bailout) Bank Century yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Bebas Lewat Jalur Peninjauan Kembali

Meski sempat mencicipi dinginnya jeruji besi, perjalanan hukum Misbakhun berbalik arah pada tahun 2012.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi asal Pasuruan tersebut. Putusan PK nomor 100 PK/Pid.Sus/2011 tersebut membatalkan vonis sebelumnya dan menyatakan Misbakhun tidak bersalah.

Walaupun secara hukum statusnya telah bersih, Arif Wicaksono menilai rekam jejak mantan narapidana ini tetap menjadi beban moral bagi OJK.

Sebagai lembaga independen yang mengawasi triliunan rupiah dana masyarakat di perbankan, OJK membutuhkan pemimpin yang terbebas dari bayang-bayang kasus korupsi maupun pemalsuan dokumen keuangan.

OJK Butuh Figur Tanpa Celah

Arif menegaskan bahwa penempatan tokoh politik dengan sejarah hukum yang kontroversial berpotensi merusak kepercayaan investor. Ia khawatir independensi OJK akan luntur jika diisi oleh figur yang memiliki keterikatan kuat dengan kepentingan politik praktis.

“Misbakhun pernah dipenjara dan tersandung kasus surat palsu. Mau jadi apa OJK nanti jika dipimpin olehnya? Lembaga ini seharusnya steril dari kepentingan politik dan figur bermasalah,” tegas Arif.

Hingga berita ini naik, Misbakhun sendiri mengaku belum mengetahui secara resmi mengenai pencalonan dirinya dan memilih fokus pada tugasnya di DPR RI.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store