Hukum Penggunaan Pawang Hujan dalam Penyelenggaraan

Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini- Seperti yang kita ketahui sebuah kasus yang sempat populer belakangan ini yaitu pawang hujan yang dipakai dalam penyelenggaraan lomba balap tingkat dunia di mandalika, dalam hal ini kita membahas pandangan Islam mengenai penggunaan pawang hujan tersebut. Menggunakan pawang hujan dalam sebuah acara atau penyelenggaraan sama saja halnya kita menggunakan penangkal hujan atau percaya akan dukun dalam kehidupan dan tidak percaya pada kehendak yang telah Allah SWT berikan kepada kita.
Penggunaan pawang hujan itu sama saja kita memercayai seseorang bahwa orang itu bisa membuat hujan tidak turun pada waktu yang diinginkan bahkan dia berkata bahwa dia dapat mengatur turunnya hujan, sedangkan hanya Allah SWT semata lah yang bisa melakukan segala sesuatu yang dikehendaki Allah Swt termasuk hujan.

Karena sesungguhnya segala sesuatu dari yang terkecil hingga yang terbesar sekalipun yang sedang dilakukan ataupun yang akan dilakukan ke depannya itu sudah dalam kehendak Allah Swt yang telah ditulis di dalam Lauhul Mahfuz. Dan dengan menggunakan pawang hujan dalam sebuah acara atau sebuah penyelenggaraan apapun itu sama saja dengan halnya tidak percaya akan kuasa dan kehendak yang sudah Allah atur bahkan sama saja seperti melawan keyakinan umat muslim yang hanya percaya terhadap tuhan kita hanya satu yaitu Allah swt yang hanya satu satunya dapat kita percayai dan mintai tolong jika kita memercayai terhadap pawang hujan dan dukun atau sebagainya itu sama saja dengan perbuatan musyrik.
Sesungguhnya jika kita percaya pada pawang hujan sama saja halnya seperti percaya pada dukun dan perdukunan merupakan sesuatu yang sangat diharamkan di dalam Islam seperti apa pun itu bentuknya dan bagi orang yang percaya atau mendatangkan dukun seperti halnya pawang hujan berarti dia telah kafir seperti apa yang diturunkan Nabi Muhammad saw dalam hadis yang berbunyi :
(من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد).
“Barang siapa yang mendatangi paranormal atau dukun kemudian dia membenarkan apa yang dia katakan, sesungguhnya dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad “. HR. Ahmad Hakim
Allah Swt Ta’ala berfirman,
(هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَنْ تَنزلُ الشَّيَاطِينُ، تَنزلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ، يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُون)
“Apakah akan Aku beritakan kepada kalian, kepada siapa setan setan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak berbuat jahat/buruk (para dukun dan tukang sihir). Setan setan tersebut menyampaikan berita yang mereka dengar (dengan mencuri berita dari langit, kepada para dukun dan tukang sihir), dan kebanyakan mereka adalah para pendusta” (QS Asy-Syu’ara’:221-223).
karena sesungguhnya para dukun mereka semua adalah teman teman para syaitan karena dengan bantuan para syaitan itulah sehingga mereka bisa meramal dan melakukan hal hal perdukunan tersebut agar banyak manusia yang percaya bahkan datang kepada mereka bukan kepada Allah Swt dan hal tersebut sangat dibenci oleh Allah. Seperti dalam firman Allah,
(وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا)
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan setan (dari kalangan) manusia dan (dari kalangan) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah untuk menipu (manusia)” (QS Al-An’am:112).
Dapat disimpulkan bahwa penggunaan pawang hujan diharamkan di dalam Islam karena itu sama saja halnya percaya pada dukun para syaitan dalam penggunaan pawang hujan atau memanfaatkannya dalam penyelenggaraan apa pun itu adalah perbuatan musyrik yang sangat dibenci oleh Allah SWT. karena kita sebagai umat muslim harusnya hanya percaya terhadap Allah SWT.
*) Penulis adalah Muhammad Choiru Wildan, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co