Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Harmony Class Depok, Bedah Regulasi Rumah Ibadah dan Aksi Pemuda

Jurnalis:

Kabar Baru, Depok — Di tengah tantangan polarisasi dan arus informasi digital yang semakin deras, peran generasi muda dalam menjaga toleransi menjadi sangat krusial. Merespons hal tersebut, Youth Harmony kembali menggelar program edukasi unggulannya, Harmony Class, yang kali ini menyasar generasi muda di wilayah Depok, Jawa Barat.

Acara yang berlangsung pada Sabtu, 6 Desember 2025 ini mengusung tema besar “Membangun Kerukunan dari Lokal: Literasi, Regulasi, dan Aksi Pemuda”. Forum ini menjadi ruang strategis bagi pemuda Depok untuk membedah regulasi, sejarah, hingga strategi menjaga kerukunan umat beragama di ruang digital.

Jasa Penerbitan Buku

Hadir memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan di Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Hery Susanto, S.S., M.Ap.

Dalam sambutannya, Hery Susanto memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif pemuda Depok untuk terlibat aktif dalam isu kerukunan. Kehadiran perwakilan PKUB Kemenag ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan pemuda sebagai agen perubahan di tingkat akar rumput. Hery menekankan bahwa pemahaman yang utuh mengenai regulasi dan nilai-nilai moderasi beragama adalah pondasi utama dalam merawat kebhinekaan Indonesia.

Salah satu sorotan utama dalam diskusi ini adalah sesi bedah regulasi yang dibawakan oleh Ghulam Ruchma Algiffary, peneliti dari Institute for Transformative Research on Sustainability and Religious Actions. Ghulam secara spesifik menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya terkait pendirian rumah ibadah.

Ghulam menjelaskan bahwa regulasi ini seringkali disalahpahami sekadar sebagai pembatasan administratif, padahal sejatinya merupakan instrumen mitigasi konflik. Ia menekankan poin krusial pada syarat pendirian, yakni keharusan adanya minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan masyarakat setempat yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

“Angka 90 dan 60 dalam PBM ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan indikator sosiologis untuk mengukur kebutuhan nyata (real need) dan penerimaan sosial (social acceptability). Regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa pendirian rumah ibadah tumbuh beriringan dengan kerukunan warga sekitar, bukan menjadi pemicu gesekan horizontal,” tegas Ghulam.

Selain regulasi, diskusi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB ini juga menghadirkan perspektif riset dan digital.

Sisi akademis dibahas oleh Tri Sulistianing Astuti, peneliti riset bertajuk “Electoral Reform in Muslim Majority Countries”, yang memberikan data mengenai dinamika kerukunan global. Sementara itu, M. Hafidzulloh SM, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah, memberikan pandangan teologis dan sosiologis mengenai sejarah kerukunan serta resolusi konflik umat beragama.

Menjawab tantangan zaman, Ahmad Luthfi, Kepala Badan Siber PP GP Ansor sekaligus Founder Santrichain, menyoroti pentingnya literasi digital. Luthfi mengajak peserta untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga penggerak narasi damai di media sosial guna menangkal hoaks yang memecah belah.

Acara yang dipandu oleh moderator Arsyi Haykal (Founder On Point Media) ini berjalan interaktif. Para peserta tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga diajak merumuskan aksi nyata yang bisa diterapkan di lingkungan mereka masing-masing demi memperkuat kohesi sosial di kota Depok.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store