Hamim Pou: Membantu Rakyat Bukan Kejahatan Korupsi

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dituntut hukuman 4,6 tahun penjara atas tuduhan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 152 juta. Tuntutan tersebut terkait penyaluran bantuan kepada rakyat, mahasiswa, dan masjid yang dianggap melanggar aturan. Namun, Hamim Pou membantah keras tuduhan korupsi tersebut.
Dalam keterangannya di media sosial, Hamim Pou menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bone Bolango dan disalurkan melalui SKPD teknis. Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun yang ia ambil atau potong dari dana tersebut. Ia berpendapat bahwa penyaluran bantuan merupakan kewajiban pemerintah dan didasari niat baik.
” Membantu Rakyat Bukanlah Kejahatan,” Tulisnya dalam unggahan media sosial Facebook pribadi, Selasa 15/7/2025
Hamim Pou menyatakan keyakinannya pada hukum dan keadilan. Ia akan melakukan pembelaan pada sidang mendatang dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat. Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan pengadilan.