Gagal Tangani Kasus Tabrak Lari, HMI Ambon Minta Satlantas Tanggung Jawab

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Tragedi kecelakaan Lalu lintas di Stain Jalan baru Ambon pada, 4 september 2022 satu Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehagan (STIKES) Ambon meninggal Dunia.
Faris Rumanama, Pemuda 21 Tahun itu, meninggal dunia pada kecelakaan di turunan jalan raya, Desa Batu Merah Kecamatam Sirimau, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat di larikan ke rumah sakit Bayangkara Ambon.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada LANTAS Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease atau POLDA Maluku, Selasa, 6 September 2022 dengan laporan polisi. Nomor: LP/A/434/IX/2022/SPKT
Empat Bulan kasus tabrak lari tersebut belum terungkap, disisi lain pihak korban telah memberikan bukti berupa CCTV, saksi yang mendengar benturan di TKP, dan melihat mobil merah melintas. mobil tersebut sesuai petunjuk CCTV yang juga dikantongi penyidik saat ini.
Pihak korban juga telah menemukan bukti lain berupa komunikasi dalam aplikasi Watshap (WA) antara Pria dan wanita yang diduga pemilik dari mobil yang berada dalam rekaman CCTV.
Dalam percakapan WA tersebut terdapat beberapa pertanyaan apakah kamu mendengar ada kasus tabrak mahasiswa di stain? Itu mobil saya ucap pria itu. Dalam percakapan WA yang dikantongi korban. terdengar jelas Pria tersebut mengatakan bahwa, orang yang menggunakan mobilnya bercerita untuknya.
Malam itu ada benturan ke mobilnya entah itu motor atau yang lain. Dia hendak turun untuk mengecek akan tetapi dicegat oleh saudaranya, dan dipaksa untuk melanjukan perjalanan dengan mobil tersebut. Pihak korban juga telah melaporkan bukti tersebut ke penyidik.
Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa wanita tersebut yang berbalas pesan dalam WA tapi hasil pemeriksaan yang di lakukan penyidik tidak menemukan adanya bukti, bahkan penyelidikan yang dilakukan tidak ada benturan ke mobil tersebut. Pihak Penyidik kemudian menekan keluarga korban untuk membawa saksi kunci.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris HMI Cabang Ambon, meminta kepada Kapolda Maluku, Polresta Pulau Ambon, Lakalantas Pulau Ambon Dan Pulau-pulau Lease serta Pembantu Penyidik. segera mengembangkan alat bukti permulaan sekaligus menetapkan motif Kecelakaan tersebut.
” Saya menilai Penyidik tak serius tanggapi persoalan ini, harusnya penyidik lebih serius sebab merekalah yang memiliki wewenang untuk menemukan bukti. Perihal itu adalah tugas dan tanggung jawab dari mereka bukan mala dikembalikan dan meminta pihak korban untuk mendatang saksi kunci. Hal ini yang menyebabkan belum ada putusan resmi dari pihak penyidik apakah kejadian tersebut kecelakaan tunggal atau tabrak lari,” Tegas Risno Ibrahim.
Risno menambahkan, Jarak jasad almarhum dengan motor sejauh 8 meter, artinya kalau kecelakaan tunggal otomatis kendaraan korban mengalami rusak berat.
“Dirinya berpendapat apabila kecelakaan tunggal sangatlah bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Karena kendaraan korban baik-baik saja, lalu apa yang terbentur ke mobil, Sementara yang terluka parah adalah korban. Harusnya dari bukti ini penyidik sudah bisa melakukan pengembangan,” Ucapanya.
Saat ini Keluarga Korban tidak Mendapatkan kepastian hukum di Maluku, sehingga terpaksa harus berjuang di Jakarta untuk mencari kepastian akan meninggalnya Faris Rumanama
Demi sebuah keadilan untuk anaknya mengharuskan Kedua orang tua korban mendatangi Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri dalam Pengaduan Terkait Kasus Dugaan Pidana Tabrak Lari Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/434/IX/2022/SPKT.