Eks CEO Crown Group Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Alphard Perusahaan

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Mantan CEO dan Direktur Crown Group berinisial PS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penggelapan mobil Toyota Alphard tahun 2016. Mobil warna hitam bernopol B 2843 TFS yang merupakan inventaris milik perusahaan.
Pelapor berinisial IS merupakan salah satu pendiri Crown Group Holding. Peristiwa ini bermula saat IS menerima informasi bahwa PS membawa mobil milik Crown International Indonesia beserta BPKB dan STNK-nya.
Menurut IS, PS diduga membawa mobil berikut STNK dan BPKB milik perusahaan. IS juga menengarai PS mengalihkan kepemilikan mobil dari Crown Group Indonesia ke nama istrinya, berinisial RS.
“Mobil itu aset resmi perusahaan, tetapi kami tidak pernah memberi persetujuan untuk pengalihan,” kata IS kepada wartawan.
IS mengaku sudah mengirimkan email untuk menanyakan status mobil tersebut, namun tidak mendapat jawaban.
Pihak IS juga memperoleh informasi bahwa plat mobil berubah menjadi B 108 VBI. Selain itu, nomor rangka dan mesin diduga ikut berubah. Ia menaksir kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp600 juta.
IS kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya. Laporan tersebut kini dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan laporan tersebut.
“Statusnya masih penyelidikan,” ujar Roby, Minggu (26/10/2025).
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan belum melakukan penangkapan.
Kuasa hukum IS, Raka Wijaya, menyampaikan bahwa kliennya hanya meminta proses hukum berjalan transparan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik. Kami hanya ingin prosedur hukum berjalan,” ujarnya.
Kasus ini muncul di tengah proses likuidasi Crown Group usai konflik internal antara PS dan IS. PS telah memenuhi panggilan penyidik pada 23 Oktober 2025.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







