Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dua Residivis Curanmor Ditembak Saat Kabur, Polres Purwakarta Bongkar Aksi di Empat Kabupaten

Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil ringkus Dua Residivis Curanmor.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis di wilayah Cianjur, Kamis dini hari, 3 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang didukung informasi dari masyarakat.

Jasa Pembuatan Buku

“Kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah, termasuk Bandung Barat, Subang, Purwakarta, dan sekitarnya. Mereka termasuk dalam jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Uyun, Kamis (3/7/2025).

Penangkapan kedua pelaku tidak berjalan mulus. Saat hendak ditangkap, mereka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan ke bagian kaki.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain lima set kunci letter T, sebuah gunting besi, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian.

“Kami tegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegas AKP Uyun.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store