Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dua Anggota DPR RI M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath Diduga Korupsi Dana PIP dan KIP Kuliah

Kabarbaru.co
Sosok M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath Anggota DPR RI (Dok :Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, jakarta – Aksi demonstrasi digelar oleh kelompok yang menamakan diri Indonesia Muda di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Dalam aksinya, massa mendesak lembaga antirasuah untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta politisasi bantuan pendidikan yang menyeret dua anggota DPR RI, yakni M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang ditengarai dijadikan sarana transaksi politik untuk kepentingan elektoral. Praktik ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Lapangan Indonesia Muda, Hamid, dalam orasinya menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat bantuan pendidikan tersebut dimanfaatkan sebagai alat untuk meraih dukungan pada kontestasi politik 2024.

”Perlu diketahui masyarakat luas, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath. Program PIP dan KIP Kuliah diduga digunakan untuk memenangkan M. Kadafi dalam Pemilu Legislatif 2024, sementara Rano Alfath diduga memanfaatkannya untuk membantu kemenangan ayahnya, Moh. Saleh Asnawi, dalam Pilkada Kabupaten Tanggamus,” ujar Hamid di lokasi aksi.

Dalam pemaparannya, Hamid menyebut M. Kadafi diduga menyebarkan sekitar 100.000 formulir PIP kepada masyarakat di daerah pemilihan Lampung I. Distribusi tersebut dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan perolehan suara yang mencapai 127.600 dalam Pemilu Legislatif 2024.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga disebut terjadi pada program bantuan pendidikan tinggi. Ribuan formulir KIP Kuliah dilaporkan diajukan setiap tahun, dengan penyaluran yang diduga terkonsentrasi pada sejumlah perguruan tinggi swasta yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.

”Jika diasumsikan 50.000 penerima PIP tingkat SD dengan nominal Rp450.000, maka anggaran yang terdistribusi mencapai Rp22,5 miliar. Ditambah penyaluran KIP Kuliah dengan asumsi Rp4 juta per mahasiswa, total anggaran yang terlibat bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahunnya,” papar Hamid.

Sementara itu, Moh. Rano Alfath juga diduga terlibat melalui pembagian sekitar 10.000 formulir bantuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan upaya mendukung pencalonan ayahnya dalam Pilkada 2024.

”Modus operandi yang digunakan adalah mengutus tenaga ahli untuk membagikan langsung formulir tersebut kepada tim sukses pemenangan sang ayah. Ini jelas merupakan konflik kepentingan yang nyata,” tambah Hamid.

Indonesia Muda menilai praktik tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

”Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus dan memerintahkan KPK segera mengusut dugaan ini. Jangan biarkan program yang bertujuan mencerdaskan bangsa justru dijadikan ladang korupsi dan alat politik kekuasaan,” tegas Hamid menutup pernyataannya.

Hingga berita ini disusun, pihak KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Sementara itu, M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath juga belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store