Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DPRK Sorong Bahas Laporan Keuangan 2024 dan Raperda 2025, Wabup Tegaskan Komitmen Pembangunan Jangka Menengah

Jurnalis:

Kabar Baru, Kabupaten Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna ke-XI Tahun 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRK Sorong, Aimas, Sabtu (2/8/2025).

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2024, serta pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.

Jasa Pembuatan Buku

Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur, menyatakan bahwa paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 320 disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan ini menjadi dasar bagi DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pembentukan regulasi,” ujar Mawardi.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh BPK memuat sejumlah komponen penting seperti laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga aktivitas BUMD yang menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dari hasil penyampaian tersebut, Pemkab Sorong mencatat pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,61 triliun.

Sementara total belanja mencapai Rp1,7 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp84,6 miliar.

Defisit ini ditutup melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp174 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar, menghasilkan SiLPA sebesar Rp89 miliar lebih.

Wakil Bupati Sorong H. Sutejo, yang turut hadir dalam sidang, menyampaikan pentingnya sinergi antara kebijakan daerah dan program-program nasional.

Ia juga meminta agar materi pertanggungjawaban APBD 2024 dapat dibahas bersama antara pemerintah dan DPRK dalam semangat kolaboratif.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga menyampaikan proyeksi awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dokumen tersebut akan memuat visi besar pembangunan Sorong lima tahun ke depan, yakni mewujudkan kabupaten yang sejahtera, tangguh, inklusif, dan maju.

“Visi ini dirancang sebagai panduan utama pembangunan. Kami ingin memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat daya tahan menghadapi krisis iklim, tantangan ekonomi, dan dinamika sosial,” jelas Sutejo.

RPJMD tersebut juga akan dirumuskan dalam kerangka Mandala Cipta Pembangunan Kabupaten Sorong, yang disusun mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Wabup menegaskan, dokumen ini harus disahkan sebagai peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

“Pembangunan ke depan membutuhkan semangat gotong royong, dan kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta legislatif untuk mewujudkan komitmen pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store