Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Kontrak Diperpanjang dan Kesejahteraan Ditingkatkan

20260422_133927
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon, serta perwakilan PPPK paruh waktu.

Jurnalis:

Kabar Baru, Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam mengawal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya terkait kepastian perpanjangan kontrak dan peningkatan kesejahteraan.

Komitmen tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon, serta perwakilan PPPK paruh waktu, Selasa (14/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyampaikan bahwa hasil rapat mulai menemukan titik terang atas berbagai aspirasi yang disampaikan para PPPK paruh waktu.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah kepastian perpanjangan kontrak kerja setiap tahun. DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian honorarium, mengingat masih banyak PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan jauh dari standar kesejahteraan.

“Kontrak satu tahun ini tidak berarti akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang selama kinerja tetap baik,” ujar Agung.
IMG_20260422_134122
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas peningkatan kesejahteraan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, namun tetap melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menegaskan bahwa tuntutan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Hal tersebut, menurutnya, masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Ia juga menanggapi informasi terkait daerah lain yang disebut telah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Informasi tersebut belum tentu benar. Penjelasan BKPSDM, kasus yang dimaksud adalah pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi lain,” jelas Fitrah.

Ia menegaskan, pembahasan terkait perubahan status belum dapat dilakukan sebelum adanya regulasi resmi.
IMG_20260422_134140
“Jika regulasi sudah ada atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu akan kami perjuangkan bersama,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, PPPK paruh waktu juga meminta agar pemerintah daerah memberikan prioritas dalam seleksi CPNS maupun PPPK ke depan bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah rendahnya honorarium.

Ia menyebut, masih banyak PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan, yang dinilai belum layak.

“Masih ada yang menerima Rp300 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp1 juta. Menurut kami, itu masih jauh dari layak,” ujarnya.

Sumanta berharap, ke depan kondisi fiskal dan pendapatan asli daerah Kota Cirebon dapat meningkat, sehingga kesejahteraan PPPK paruh waktu bisa diperbaiki secara bertahap.

Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldian Fauzan Ramadlan Sumarna, serta anggota Komisi I DPRD lainnya, Imam Yahya dan Ruri Tri Lesmana. (*)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store