DPRD Bone Bolango Ingatkan Risiko Hukum Jika Program Abaikan RDTR

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo — DPRD Bone Bolango mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango agar setiap program pembangunan disusun dengan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pengabaian terhadap ketentuan tata ruang dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu arah pembangunan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang mengambil keputusan.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyepakatan Delineasi, Penjaringan Isu Kewilayahan, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Pedro menilai RDTR harus menjadi rujukan awal bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merancang maupun melaksanakan program pembangunan.
Menurutnya, setiap usulan kegiatan perlu terlebih dahulu diperiksa kesesuaiannya dengan arah pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau mengajukan program pembangunan, coba cek dulu apakah sudah berkorelasi dan sejalan dengan RDTR Kabupaten Bone Bolango. Tata ruang harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegas Pedro.
Ia mengatakan penerapan RDTR secara konsisten diperlukan agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah dan tidak menimbulkan persoalan akibat penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, Pedro juga menyoroti maraknya perubahan fungsi lahan pertanian di sejumlah kawasan Bone Bolango.
Ia menyebut lahan persawahan yang berada di sepanjang jalur utama mulai beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, gudang logistik hingga berbagai aktivitas nonpertanian lainnya.
Menurut Pedro, perubahan fungsi lahan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengurangi ketersediaan lahan produktif dan berdampak terhadap ketahanan pangan daerah.
“Jangan sampai area pertanian hilang atau beralih fungsi begitu saja. Tolok ukur ketahanan pangan kita ada di situ,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan keberadaan kawasan pertanian yang memiliki fungsi strategis bagi daerah.
Karena itu, RDTR diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengatur kawasan yang dapat dikembangkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap wilayah yang harus dipertahankan.
RDTR Diminta Dimatangkan Sebelum Pembangunan 2027
Pedro juga meminta proses penyusunan dan integrasi RDTR dilakukan secara matang sebelum program pembangunan 2027 mulai dijalankan.
Menurutnya, kejelasan tata ruang akan membantu pemerintah daerah menentukan prioritas pembangunan sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Ia berharap seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan RDTR sehingga setiap program yang dirancang dapat saling terintegrasi.
“Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru mengorbankan kawasan yang menjadi penyangga pangan daerah. Semua harus melihat kembali peruntukan ruangnya,” ujarnya.
Selain menjaga kawasan pertanian, penerapan RDTR dinilai dapat membantu pemerintah mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Bone Bolango berharap perencanaan pembangunan 2027 dapat dilakukan secara lebih terukur dengan menjadikan tata ruang sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan kebijakan dan program pemerintah daerah.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
