DPR RI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Bos Maktour

Jurnalis: Isyana Hanani
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menilai penyidik lembaga antirasuah tersebut sedang bekerja keras mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengembangkan kasus.
Safaruddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang kuat.
Meski mantan menteri agama telah menyandang status tersangka pada tahap awal, ia menekankan pentingnya pengembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
Keterlibatan Pihak Swasta
Safaruddin menduga KPK masih perlu memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk untuk mendalami peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur.
Menurutnya, keterangan saksi harus selaras dengan bukti pendukung lainnya, seperti dokumen surat maupun bukti elektronik.
“Memang tidak bisa bersamaan (penetapan tersangka), kecuali kalau alat buktinya sudah cukup,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Penyesuaian dengan KUHAP
Lebih lanjut, politisi PDIP ini mengingatkan KPK mengenai aturan main dalam KUHAP edisi terbaru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.
Aturan tersebut memperketat prosedur pencekalan ke luar negeri, di mana hanya pihak berstatus tersangka yang boleh menjalani pencekalan, bukan lagi saksi.
Terkait posisi Fuad Hasan Mahsyur yang telah masuk dalam daftar pencegahan sejak Agustus 2025, Safaruddin meminta KPK segera memberikan kepastian hukum.
Jika penyidikan memang mengarah pada keterlibatan Fuad, maka status hukumnya harus segera disesuaikan agar sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
Babak Baru Korupsi Haji
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Mahsyur masih berstatus sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama para tersangka lainnya, namun status hukum pastinya masih menunggu keputusan final dari tim penyidik KPK.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

