Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dosen Uniska Jadi Otak Pengondisian Tes Pengisian Perangkat Desa, Unisma Dapat Jatah Miliaran

Salinan dari Desain Tanpa Judul (57)
Ilustrasi Dosen Uniska Jadi Otak Pengondisian Tes Perangkat Desa (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Fakta kelam di balik kerja sama seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri akhirnya terkuak di persidangan.

Universitas Islam Malang (Unisma) dituding menjadi stempel legalitas bagi produk hukum yang cacat demi meloloskan kandidat titipan dalam seleksi yang melibatkan mahar miliaran rupiah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/3/2026), terungkap bahwa Unisma merupakan kampus pilihan terakhir setelah sejumlah universitas besar di Surabaya menolak mentah-mentah ajakan rekayasa nilai.

Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya praktik pembiaran yang dilakukan oleh petinggi Unisma demi meraup keuntungan finansial.

Kampus Mau Diajak Kompromi

Otak pengondisian tes, Khid (oknum dosen), membeberkan kronologi pencarian pihak ketiga sebagai penyelenggara. Khid mengaku sempat mendatangi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Namun, Untag secara tegas menolak karena Khid menyampaikan misi terselubung untuk meloloskan calon tertentu (jago).

“Saya memang menyampaikan permintaan PKD (Paguyuban Kepala Desa) agar ada komitmen meloloskan calon. Untag tidak mau. Akhirnya, kami menemui pihak Unisma dan mereka sepakat menjadi penyelenggara,” ungkap Khid di depan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Majelis Hakim mencecar petinggi Unisma, Kur, terkait prosedur kerja sama yang dinilai cacat hukum tersebut.

Hakim Made menegaskan bahwa tindakan Unisma masuk kategori pembiaran terhadap proses yang tidak benar.

“Prosedur cacat berarti produk juga cacat. Produk yang Anda keluarkan seharusnya tidak bernilai,” tegas Made.

Tambah Nilai Otomatis agar Jago Lolos

Selain peran kampus, persidangan juga membongkar teknis manipulasi perangkat lunak Computer Assisted Test (CAT).

Khid memesan program khusus kepada seorang ahli TI berinisial Tir dengan nilai proyek mencapai Rp3,2 miliar. Dari angka tersebut, Tir mendapatkan jatah Rp1,9 miliar untuk merancang sistem “saklar” manipulasi nilai.

Seorang freelancer programmer berinisial Stef mengaku mendapat pesanan untuk membuat aplikasi CAT yang bisa otomatis mendongkrak nilai.

“Begitu ujian selesai, operator tinggal mengaktifkan saklar khusus. Seketika nilai ‘jago’ yang dikondisikan akan menjadi yang tertinggi,” papar Stef.

Agar tidak mencurigakan, sistem ini mengatur selisih nilai hanya berkisar 3 hingga 10 poin di atas peserta lainnya.

Bisnis Gelap Bermodus Pendidikan

Skandal ini melibatkan 320 formasi perangkat desa dengan tarif Rp10 juta per formasi sebagai biaya pengondisian TI.

Tak hanya manipulasi sistem, soal ujian yang Unisma teliti pun ternyata hanya hasil unduhan dari internet oleh tenaga administrasi berinisial Wan, yang mendapat upah Rp110 juta.

Meskipun Unisma mengklaim kerja sama ini untuk akreditasi, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya bagi-bagi uang ke jajaran rektorat dan dosen.

Pihak Uniska (asal instansi Khid) sendiri langsung memberikan klarifikasi bahwa tindakan Khid merupakan kapasitas pribadi dan yang bersangkutan kini telah mengundurkan diri.

Sidang kasus yang menjerat tiga kades nonaktif sebagai terdakwa ini akan kembali bergulir pada 31 Maret mendatang.

Publik menanti keberanian hakim untuk membatalkan seluruh produk seleksi yang terbukti merupakan hasil rekayasa sistemik tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store