DKUPP Tera Ulang Timbangan Guna Cipta Transaksi Adil di Pasar Lenteng Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep melalui UPT Metrologi Legal setempat kembali melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan di pasar tradisional Lenteng, pada Selasa (19/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat Ukur, Timbangan, Takaran, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang saat melakukan transaksi dengan pembeli.
Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan iklim perdagangan yang sehat.
“Tera ulang merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi para pedagang. Ini adalah instrumen vital untuk menjamin perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” jelasnya, melansir dari sumenepkab.go.id, pada Selasa (19/8).
Ramli menjelaskan, petugasnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai jenis alat ukur, mulai dari timbangan meja dan duduk tradisional hingga timbangan elektronik modern.
Setiap alat yang diverifikasi keakuratannya langsung ditera ulang dan diberikan tanda sah apabila telah memenuhi standar.
Sedangkan untuk alat yang ditemukan tidak sesuai, dilakukan kalibrasi ulang di tempat untuk memastikan keabsahannya.
“Melalui tera ulang ini, kami berharap para pedagang dan pembeli merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi di pasar tradisional,” pungkas Ramli.