Dinilai Tidak Profesional, Advokat Laporkan Kejati NTB ke Komjak, Jamwas Kejagung dan Komisi III DPR RI

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jakarta – Kuasa hukum anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Muhajir, SH., MH., secara resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI, JAMWAS Kejagung RI, dan Komisi III DPR RI terkait dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Tinggi NTB.
Langkah ini diambil menyusul penetapan tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (pokir).
Ketiganya adalah M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.
Muhajir menilai proses hukum yang berjalan menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ia pun meminta pengawasan ketat dari lembaga terkait demi menjamin keadilan hukum.
Desakan Evaluasi Penanganan Kasus oleh Kejati NTB
Dalam pengaduannya ke Komjak RI, Muhajir meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja aparat Kejati NTB.
Ia menyoroti peran Aspidsus, Asintel, penyidik, hingga jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, terdapat sejumlah pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana.
“Kami minta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut. Kami minta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat ada 15 orang Anggota DPRD NTB yang menerima uang statusnya hanya sebagai saksi. Diperlukan langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi,” kata Muhajir.
Sorotan terhadap Status 15 Anggota DPRD yang Masih Saksi
Muhajir mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 15 anggota DPRD NTB lain yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut.
Namun hingga saat ini, status mereka masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dinilai janggal karena penerima dan pemberi seharusnya diperlakukan setara di mata hukum.
Ia mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip equality before the law.
Permintaan Pengawasan ke JAMWAS Kejagung RI
Selain ke Komjak, pengaduan juga disampaikan kepada JAMWAS Kejagung RI untuk menelusuri proses penyidikan.
Muhajir menyoroti adanya fakta pengembalian uang oleh sejumlah pihak yang melebihi batas waktu.
Bahkan, terdapat pengembalian yang dilakukan setelah lebih dari enam bulan sejak kejadian.
Ia meminta agar hal ini menjadi bahan evaluasi dalam proses penegakan hukum.
“Kami minta agar JAMWAS memeriksa Kejati, Aspidsus, Asistel, Penyidik dan JPU yang menangani perkara tersebut, mengingat adanya fakta-fakta hukum bahwa pihak-pihak yang disebut sebagai penerima uang serta adanya pengembalian uang dilakukan lebih dari 30 hari, bahkan lebih dari 6 bulan” Tegasnya
“Kami juga minta agar JAMWAS RI mengambil langkah-langkah pengawasan dan memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, proporsional dan tidak diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Berharap Bisa Audiensi dengan Komisi III DPR RI
Muhajir juga mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI guna membahas perkara ini secara terbuka.
Ia berharap Komisi III memanggil pihak Kejati NTB untuk memberikan penjelasan secara transparan.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Selain itu, pengawasan legislatif diperlukan agar proses persidangan berjalan objektif.
“Kami minta agar Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum dan penuntutan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, pengawasan ini penting sebab ada dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum yang dipraktikkan secara tebang pilih dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” ucapnya
“Kami mendesak agar komisi III DPR RI mempertanyakan kepada Kejati NTB mengapa dalam melakukan penyidikan perkara adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima. Juga agar Komisi III DPR RI mempertanyakan ke Kejati NTB mengapa melakukan penegakan hukum dengan perlakukan yang tidak adil, tidak proporsional, dan tidak konsisten,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Namun, Muhajir menilai adanya ketidakseimbangan dalam penetapan pihak pemberi dan penerima.
Ia mempertanyakan mengapa pihak yang diduga menerima uang tidak ikut diproses hukum.
Padahal, dalam konstruksi perkara, kedua pihak memiliki peran yang saling berkaitan.
Kondisi ini dinilai menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penegakan hukum.
Muhajir menegaskan bahwa langkah pengaduan ini merupakan upaya mencari keadilan bagi kliennya.
Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara proporsional tanpa diskriminasi.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terjaga.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

