Desakan Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo Menguat Usai Reshuffle Kabinet

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta- Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025 ternyata tidak meredam tuntutan publik agar aparat penegak hukum segera menjerat Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali disorot lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung terlalu lamban dalam mengambil langkah tegas. Ia menegaskan, fakta persidangan telah cukup kuat untuk menjadikan Dito sebagai tersangka.
“Dito sudah disebut menerima Rp27 miliar dari Irwan Hermawan untuk mengondisikan perkara. Meski uangnya kemudian dikembalikan, penerimaan awal itu sudah memenuhi unsur tindak pidana,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Hudi menambahkan, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Menurutnya, ketika seseorang menerima dana dengan maksud tertentu, tindak pidana sudah langsung melekat.
“Jangan sampai ada kesan penegak hukum menunda atau melindungi yang bersangkutan. Penetapan tersangka justru penting untuk menunjukkan keseriusan negara memberantas korupsi,” tegasnya.
					
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink



		
		
		
		
		
		
		
		
					
					
					
					
			
			
			
			
			



