Cuitannya Dituduh Menista Agama, KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama resmi melaporkan mantan politisi demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.
Kepada awak media di Jakarta, Haris mengaku melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal ‘Allahmu lemah harus dibela’.
Haris memohon kepada aparat kepolisian agar menertibkan aktivis media sosial seperti Ferdinand Hutahaean. Keberadaannya, kata Haris sangat menganggu dan membuat masyarakat gerah.
“Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” kata Haris di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Untuk diketahui, Haris melaporkan Ferdinand pada Bareskrim Polri 5 Januari 2022, Kemaren. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Ferdinand Hutahean melalui akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dia menyebut pelapor telah berusaha memfitnah nama baiknya lewat isu agama.
Dia menegaskan, sedang mempelajari laporan tersebut dan mengancam akan lapor balik jika ada unsur kesengajaan mencemarkan nama baik. Dia meminta masyarakat tidak terpengaruh dan tetap konsisten membela kebenaran.
“Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!,” tegas Ferdinand Hutahean.