Buronan Tapi Digaji Negara, Polemik Terpidana Silfester Masih Jabat Komisaris Independen ID Food

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Penegakan hukum terhadap terpidana Silfester Matutina kembali memicu polemik panas di ruang publik.
Pegiat politik dan sosial, Arif Wicaksono serta Yusuf Dumdum, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini mengaku masih mencari keberadaan relawan militan Presiden ke-7 tersebut.
Arif Wicaksono secara blak-blakan mempertanyakan status Silfester yang disebut-sebut masih menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.
Melalui akun media sosialnya, Arif memperingatkan instansi terkait mengenai konsekuensi hukum jika terbukti melindungi seorang terpidana yang sedang dalam pengejaran pihak kejaksaan.
Pidana Bagi Pihak yang Melindungi
Arif menekankan bahwa institusi seperti Danantara RI dan ID Food tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi orang yang bermasalah dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa pihak manapun yang sengaja menyembunyikan terpidana dapat terjerat sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Apa kalian melindungi terpidana yang sedang dicari-cari Kejaksaan? Kalian bisa dituduh menyembunyikan terpidana dan bisa dipidana,” tegas Arif dalam unggahannya di platform X dan dikutip Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Jumat (27/03/2026).
Vonis 1,5 Tahun Sejak 2019
Senada dengan Arif, Yusuf Dumdum menilai pernyataan Kejagung yang masih mencari Silfester sebagai sebuah dagelan hukum.
Menurutnya, publik sulit memercayai klaim tersebut mengingat Silfester telah menerima vonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Yusuf melihat adanya ketidakadilan yang mencolok dalam proses eksekusi ini.
Ia menyebut fenomena ini sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika menyangkut figur yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan masa lalu.
Permainan di Internal Aparat
Publik semakin menaruh curiga setelah muncul pengakuan dari pihak Kejaksaan yang kesulitan melacak keberadaan sang terpidana.
Yusuf Dumdum menduga adanya kesepakatan tertentu atau permainan oknum di internal aparat yang menghambat proses eksekusi fisik terhadap Silfester.
“Jangan anggap rakyat semua bodoh. Dugaannya ada oknum di dalam yang bermain. Mungkin sudah ada kesepakatan sehingga eksekusi tidak kunjung terlaksana agar tidak ada hal lain yang terbongkar,” cetus Yusuf.
Hingga saat ini, masyarakat terus mendesak transparansi dari Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus yang telah mangkrak selama bertahun-tahun ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

