Bos Pinjol Crowde Terjerat Kasus Pidana, OJK Resmi Limpahkan Perkara

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) Dalam perkara ini, OJK menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, YS, sebagai tersangka.
Penyidik OJK secara resmi telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran serius dalam kegiatan usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan sepanjang Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan indikasi kuat adanya praktik manipulasi data serta penyampaian laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan secara berlapis, OJK mendapati kejanggalan signifikan pada aliran dana perusahaan. Investigasi mengungkap adanya pencatatan fiktif terkait penyaluran dana dari para pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang pada kenyataannya tidak pernah ada.
OJK mencatat sedikitnya 62 mitra fiktif dilaporkan dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Dalam laporan tersebut, para mitra seolah-olah menerima pendanaan, padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Penanganan perkara ini tidak dilakukan secara instan. OJK terlebih dahulu menempuh tahapan pengawasan rutin, dilanjutkan pemeriksaan khusus, sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan PT CMB serta YS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kategori berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Upaya hukum yang sempat diajukan pihak tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kandas. Pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan OJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Melalui koordinasi intensif dengan Kepolisian dan Kejaksaan, OJK berharap langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa praktik manipulatif di industri keuangan digital tidak akan ditoleransi—sekaligus pengingat bahwa kreativitas bisnis tidak boleh melampaui batas hukum.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

