Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bea Cukai Kecolongan! Pabrik Rokok PR Cipta Rasa Abadi Sumenep Diduga Jual Pita Cukai

Desain tanpa judul - 2026-03-25T034326.359
Ilustrasi petugas Bea Cukai Pusat saat mengecek Pita Cukai rokok (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Madura – Praktik nakal industri rokok di wilayah Madura kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, PR Cipta Rasa Abadi yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penjualan pita cukai.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum secara terang-terangan dan berpotensi merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar.

Tokoh masyarakat Guluk-Guluk, Abd. Rohim, mengungkapkan bahwa dugaan praktik lancung ini sudah berlangsung cukup lama.

Namun, hingga saat ini pihak aparat penegak hukum maupun Bea Cukai belum mengambil langkah konkret untuk menindak perusahaan tersebut.

Rohim menilai diamnya otoritas pengawas memberikan kesan adanya pembiaran terhadap pabrikan nakal.

Gagal Awasi Pabrik Nakal

Abd. Rohim menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai institusi otoritas memiliki kewajiban penuh untuk mengawasi produksi dan distribusi rokok.

Jika dugaan penjualan pita cukai oleh PR Cipta Rasa Abadi terbukti benar, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Ia mendesak instansi terkait untuk segera menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan.

“Kalau memang benar perusahaan ini menjual pita cukai, jelas ada indikasi permainan yang sengaja dibiarkan. Bea Cukai semestinya punya taring. Jika hanya diam, berarti mereka gagal mengantisipasi pelanggaran pabrikan,” tegas Rohim.

Ancaman Pidana Penjara

Praktik penjualan atau penyalahgunaan pita cukai tanpa izin secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan Pasal 54 UU Cukai, pelaku yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pelekatan pita yang sah terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain hukuman kurungan, pelanggar juga menghadapi denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.

Praktik ilegal ini juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah tindak pidana pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

Desakan Penyelidikan Mendalam

Abd. Rohim meminta aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap PR Cipta Rasa Abadi guna menjaga marwah hukum.

Menurutnya, pembiaran terhadap satu pabrikan nakal akan menjadi contoh buruk yang memicu pabrikan lain untuk melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Jika kasus ini tidak segera dibongkar, jangan kaget kalau nanti banyak perusahaan rokok lain ikut-ikutan. Negara rugi, masyarakat dibodohi, dan hukum kita jadi lumpuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini naik, pihak PR Cipta Rasa Abadi maupun otoritas Bea Cukai setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store