Aktivis Soroti Aspek Hukum dan Lingkungan Tambak Udang Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Usaha tambak udang di pesisir Sumenep perlu mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, memperhatikan lingkungan, dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura, Hendra Lesmana, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi dan mematuhi norma hukum agar kegiatan tambak udang tetap legal dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pengaturan perizinan merupakan instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta perlindungan hak masyarakat pesisir dari dampak aktivitas usaha yang tidak terkendali.
Hendra menjelaskan, secara konstitusional kewajiban perizinan merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, pemanfaatan wilayah pesisir untuk tambak udang tidak dapat dilepaskan dari pengendalian negara melalui mekanisme perizinan.
“Negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam, termasuk usaha tambak udang, agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya, Minggu (14/12).
Mantan Ketua BEM Hukum itu menambahkan, kewajiban perizinan usaha tambak udang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, khususnya terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam skema ini, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi standar usaha sesuai tingkat risiko kegiatan.
Dari aspek lingkungan, Hendra mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Dalam konteks tambak udang, dokumen lingkungan menjadi instrumen hukum penting untuk mencegah pencemaran air dan kerusakan ekosistem pesisir.
“Dokumen lingkungan bukan formalitas administratif, tetapi alat kontrol agar usaha tidak merusak ekosistem dan merugikan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Selain itu, dari sisi tata ruang, Hendra menekankan bahwa usaha tambak udang wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
“Jika lokasi tambak tidak sesuai peruntukan ruang, maka izin tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Ia juga menilai langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam merilis daftar izin usaha tambak udang sejalan dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam urusan kelautan dan perikanan skala kabupaten.
Menurut Hendra, pembinaan dan pengawasan terhadap usaha tambak merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Di akhir, ia mengingatkan bahwa usaha tambak udang tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dan penutupan usaha.
“Pelaku usaha seharusnya patuh pada aturan. Kepatuhan hukum bukan hanya soal izin, tetapi tentang tanggung jawab menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







