Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KBS Surabaya, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Surabaya – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terus berproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.Dalam upaya memastikan nilai kerugian negara dihitung secara akurat, Kejati Jatim menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seluruh dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), telah diserahkan kepada lembaga auditor tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.
“Perkembangan dari kasus dugaan korupsi PD TKBS saat ini masih dalam penghitungan kerugian negara. Sudah kita serahkan ke BPKP. Salah satunya berkas hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Adnan Sulistiyono.
Menurut Adnan, proses penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ketelitian menjadi hal utama agar hasil yang diperoleh benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi kerugian negara yang dihitung harus tepat dan benar. Untuk itu tidak boleh gegabah dan terburu-buru,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kami mohon masyarakat untuk bersabar terkait perkembangan dari kasus KBS ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan strategis di lingkungan PD TSKBS setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Februari 2026. Penggeledahan menyasar ruang administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, hingga ruang arsip.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen yang dikemas dalam beberapa kontainer, serta perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop milik jajaran direksi. Bahkan, sejumlah ruangan bagian keuangan sempat disegel untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan tersebut juga mengarah pada kemungkinan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan terbuka. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara ini.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

