Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tokoh H A Diduga Kendalikan Berbagai Merek Rokok Ilegal, KPK Didesak Usut Tuntas

Kabarbaru.co
Berbagai merek rokok diduga dikendalikan sosok H.A (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Madura – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Sejumlah merek seperti L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas di pasaran tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pita cukai resmi.

Sorotan tajam datang dari Badan Pemberantasan Rokok Ilegal Madura (BPRI). Ketua BPRI, Ahmad Rifky, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan mengusut dugaan jaringan di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Menurut Ahmad Rifky, pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal secara masif dan terstruktur. Dari hasil penelusuran awal, muncul dugaan keterkaitan dengan seorang tokoh berinisial H.A yang berdomisili di Dusun Batu Laba, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Tak hanya itu, H.A juga disebut-sebut memiliki hubungan dengan sebuah perusahaan rokok berinisial PR CahayaKu yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar ada pihak yang mengendalikan peredaran rokok ilegal dalam skala besar, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi sudah mengarah pada praktik yang merugikan negara secara sistematis,” ujar Ahmad Rifky dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, indikasi produksi rokok ilegal tidak hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan, tetapi juga merambah ke wilayah Kabupaten Sampang. Hal ini dinilai menunjukkan adanya jaringan yang cukup luas dan terorganisir.

Atas dasar itu, Ahmad Rifky mendesak KPK untuk ikut melakukan penyelidikan mendalam, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu atau adanya praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh pihak terkait.

“Kami meminta KPK tidak tinggal diam. Jika ada unsur kerugian negara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Selain KPK, ia juga meminta Bea Cukai sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan barang kena cukai untuk segera bertindak cepat dan melakukan penindakan tegas di lapangan.

Ahmad Rifky juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha rokok ilegal agar segera mengurus legalitas usaha mereka. Bahkan, terdapat ancaman penutupan bagi usaha yang tidak patuh terhadap aturan.

“Ini momentum bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan. Jangan sampai praktik rokok ilegal terus berlangsung dan merugikan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun KPK terkait dugaan peredaran rokok ilegal yang menyeret nama tokoh berinisial H.A tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store