Kapolsek Danau Paris Diadukan ke Bareskrim, Diduga Terbitkan Surat Bermasalah

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jakarta — Ng Kim Tjoa melalui tim kuasa hukumnya resmi mengadukan Kapolsek dan sejumlah personel Polsek Danau Paris ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penerbitan surat yang isinya tidak sesuai fakta, yang kemudian berdampak pada persoalan hukum yang dialami klien mereka.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada 27 April 2026 oleh kuasa hukum Ng Kim Tjoa, yakni Julianus Halawa, S.H., M.H. dan Eliadi Hulu, S.H., M.H. Mereka meminta Bareskrim melakukan pemeriksaan serta proses hukum atas sejumlah surat yang diterbitkan oleh Polsek Danau Paris.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa terdapat tiga surat resmi dari Polsek Danau Paris yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) atas laporan Ng Kim Tjoa terkait meninggalnya istrinya, almarhumah Yuliana, yang disebut meninggal akibat gigitan ular.
Ketiga surat tersebut masing-masing ditujukan kepada perusahaan asuransi, yakni PT Prudential dan PT Panin Dai-ichi Life, dengan nomor dan tanggal berbeda, yakni Surat Nomor B/81/VI/2025 tertanggal 21 Juni 2025, Surat Nomor B/107/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, serta Surat Nomor B/135/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Kuasa hukum menilai, isi surat tersebut diduga tidak benar dan telah menimbulkan konsekuensi hukum bagi kliennya. Pasalnya, surat tersebut menjadi dasar bagi pihak asuransi untuk melaporkan Ng Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Namun demikian, laporan tersebut disebut telah dianulir setelah adanya surat dari Propam Polda Aceh tertanggal 17 Maret 2026 yang menyatakan bahwa Polsek Danau Paris, Polres Aceh Singkil, pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor kepada Ng Kim Tjoa.
“Klien kami datang untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Pengaduan ini kami sampaikan agar seluruh dugaan kejanggalan dapat dibuka secara terang-benderang,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri lebih lanjut dan berpotensi mengandung unsur pidana. Karena itu, pengaduan ke Bareskrim diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses penelusuran yang objektif, profesional, dan transparan.
Selain menempuh jalur pidana, langkah ini disebut sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang akuntabel, terutama dalam perkara yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan ini tidak semata untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum agar berjalan tanpa tebang pilih.
“Harapan kami, Bareskrim dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan profesional sehingga seluruh persoalan menjadi terang,” tambahnya.
Saat ini, pengaduan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait respons aparat terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

