Gugatan ke Sekolah Kalam Kudus Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyatakan gugatan perdata yang diajukan Johanes Anggawan terhadap Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong tidak dapat diterima.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, perkara nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son itu diputus pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa karena terdapat kekurangan secara hukum formal.
“Dalam eksepsi, menyatakan menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya,” demikian kutipan putusan.
Sementara dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp248.000.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim tidak menilai substansi sengketa, melainkan menghentikan perkara karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Kuasa hukum Sekolah Kalam Kudus Sorong, Deny Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara independen dan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Ia menilai putusan tersebut menegaskan dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
“Sejak awal kami meyakini posisi hukum klien kami sah dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan tindakan pihak tergugat dan turut tergugat telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan itikad baik.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan proses peradilan yang adil dan profesional,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh penggugat. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan memori banding sebagai upaya hukum lanjutan.
Putusan telah diberitahukan kepada para pihak pada 23 April 2026.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan seorang orang tua murid berinisial JA terhadap Yayasan Sekolah Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong di PN Sorong.
Gugatan dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Son tersebut dipicu oleh keputusan pihak sekolah yang mengeluarkan atau mengembalikan siswa berinisial MKA, murid kelas 1 SD, kepada orang tuanya secara sepihak.
Pihak orang tua menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) karena dilakukan tanpa alasan yang jelas serta dinilai merugikan masa depan dan kondisi psikologis anak.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta pihak sekolah memberikan ganti rugi materiil maupun imateriil serta melakukan rehabilitasi nama baik siswa.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

