Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Mulai Telusuri Kasus Dugaan Suap Pengusaha Rokok ke Pejabat Bea Cukai

Kabarbaru.co
Juru Bicara KPK Republik Indonesia Budi Prasetyo (Dok : Istimewa) .

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan pita cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Fokus penyidikan kini mengarah pada besaran setoran yang diduga diberikan para pengusaha rokok kepada sejumlah oknum pejabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa mayoritas pengusaha yang tengah didalami berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Meski demikian, pihaknya masih terus mengkaji apakah seluruh praktik tersebut masuk dalam kategori suap atau bentuk pemberian lain yang melanggar aturan.

“Apakah semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai atau seperti apa, ini yang kemudian masih akan terus kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 April 2026.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mengidentifikasi perusahaan-perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. KPK mencurigai adanya motif untuk memperoleh kemudahan dalam pengurusan cukai atas produk yang mereka hasilkan.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap impor barang yang sebelumnya telah diusut KPK di tubuh Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai, termasuk penggunaan cukai palsu maupun yang tidak sesuai peruntukan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya berbagai modus yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep.

Ia menambahkan, perbedaan tarif antara rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan menjadi celah yang diduga dimanfaatkan.

Oknum di Bea Cukai disebut memberikan pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, padahal seharusnya menggunakan tarif lebih tinggi sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.

Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka, yang ditangkap di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Penyidikan masih terus berjalan, dengan KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh pola praktik serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal pengurusan cukai rokok tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store