Terbongkar! Era Bupati Hendra Lesmana Dana Bantuan UMKM Lamandau Rp11 Miliar Diduga Dikorupsi

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Lamandau – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau terus memicu perhatian publik.
Program yang semestinya menjadi penopang pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi ini justru disorot karena diduga tidak tepat sasaran. Nilai anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp11 miliar kini menjadi bahan pertanyaan, menyusul temuan adanya penerima bantuan yang tidak memiliki usaha aktif, bahkan tidak diketahui keberadaannya.
Mengacu pada keputusan Bupati Lamandau untuk Tahun Anggaran 2023, dalam penelusuran tim kabarbaru.co Bupati Lamandau yang menjabat pada tahun 2023 adalah H. Hendra Lesmana.
Ia merupakan bupati periode 2018–2023. bantuan hibah UMKM ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk setiap pelaku usaha. Program tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mengendalikan inflasi.
Sejumlah persyaratan pun telah ditetapkan, mulai dari kewajiban memiliki usaha aktif, berdomisili di Lamandau, hingga kepemilikan dokumen kependudukan lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, penerima juga tidak boleh berasal dari kalangan aparatur negara aktif seperti ASN, TNI, maupun Polri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil. Dalam penelusuran yang beredar, di salah satu kecamatan tercatat enam penerima bantuan, tetapi hanya separuhnya yang benar-benar memiliki usaha berjalan.
Sisanya diduga tidak lagi aktif, bahkan ada yang tidak pernah menjalankan usaha sama sekali. Lebih jauh, ditemukan pula indikasi bahwa sebagian penerima hanya menerima bantuan pada tahap awal tanpa kejelasan kelanjutan.
Dokumentasi yang menyertai temuan tersebut juga memperlihatkan lokasi yang diklaim sebagai tempat usaha, namun tidak tampak adanya aktivitas ekonomi.
Hal ini memunculkan dugaan adanya celah dalam proses verifikasi data, yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan data tidak valid, termasuk kemungkinan penggunaan identitas fiktif.
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum IEMC, Ronald A. Sinaga yang dikenal sebagai BroRon, menegaskan pentingnya langkah tegas dari pihak berwenang.
Ia menyebut bahwa penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Jika anggaran UMKM sudah dicairkan tetapi penerimanya tidak valid atau usahanya fiktif, maka harus ada tindakan administratif dan hukum. Ini penting agar tidak terjadi kerugian negara dan program bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan penegak hukum agar memeriksa Hendra Lasmana dalam dugaan penyalahgunaan bantuan dana UMKM yang tidak jelas penerimanya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera periksa Hendra Lesmana agar bantuan kasus ini terang benderang” tegas netizen.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

