Karyawan Gugat Commscope Terkait Dugaan PHK Sepihak di PN Jakpus

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 mei 2026 menjadi pengingat penting terkait perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Di tengah semangat perjuangan buruh tersebut, sebuah kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi melawan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini mencuat akibat adanya tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Persidangan yang berlangsung sejak Rabu (29/04/2026) itu mengungkap ketegangan antara pihak manajemen dan pekerja.
Kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan ruang pembelaan bagi kliennya.
“Perusahaan langsung menjatuhkan surat PHK pada hari yang sama saat proses klarifikasi tanpa adanya surat peringatan (SP) bertahap,” ujar Guru Putra kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Sabtu (02/05/2026).
Langkah ini dianggap melangkahi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang seharusnya menempatkan PHK sebagai upaya terakhir setelah pembinaan.
Sengketa Hak Normatif dan Pelanggaran
Pihak Commscope melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa perusahaan mengambil keputusan tegas tersebut karena adanya pelanggaran bersifat mendesak.
Perusahaan menilai tindakan karyawan tersebut masuk dalam kategori fatal dan berat sehingga penegakan aturan tidak dapat ditawar lagi.
Meski begitu, pihak buruh tetap menolak alasan tersebut karena perusahaan dianggap belum mampu membuktikan secara sah dasar pelanggaran yang dituduhkan.
Ketidaksepakatan ini juga merembet pada besaran kompensasi dan hak normatif pekerja. Perundingan bipartit yang telah berjalan sebanyak dua kali gagal mencapai titik temu karena perbedaan perhitungan pesangon.
Pihak pekerja kini menuntut keadilan melalui pengadilan guna memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Reputasi Bagi Perusahaan Global
Sengketa hukum ini menjadi sorotan luas karena melibatkan Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd, bagian dari jaringan infrastruktur komunikasi global asal Amerika Serikat.
Di saat para buruh di seluruh dunia merayakan May Day untuk menuntut kesejahteraan, konflik industrial ini justru berpotensi menggerus reputasi perusahaan di kawasan Asia-Pasifik.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum mengenai batasan pelanggaran mendesak agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen PHK sepihak yang merugikan buruh di masa depan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

