Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PMII Kota Mataram Bela Gus Yaqut, Soroti Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih

PC PMII Kota Mataram
PC PMII Kota Mataram.

Jurnalis:

Kabar Baru, Mataram — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram menyampaikan sikap terkait proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap senior PMII, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

PMII menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi penegakan hukum harus objektif, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Prinsip keadilan serta persamaan di hadapan hukum harus tetap dijaga,” kata Rizki dalam keterangannya, Senin, (16/3/2026).

PMII Cabang Kota Mataram memandang bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak tebang pilih. Namun dalam kasus yang menyeret nama Gus Yaqut, terdapat beberapa hal mendasar yang perlu menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Adapun beberapa poin yang menjadi dasar sikap PMII Cabang Kota Mataram adalah sebagai berikut:

1. Tidak adanya aliran dana kepada Gus Yaqut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, tidak ditemukan aliran dana yang masuk kepada Yaqut Cholil Qoumas, baik dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Tidak terlibat dalam pertemuan dengan MBS.

Gus Yaqut juga tidak terlibat dalam pertemuan dengan Mohammed bin Salman (MBS) yang disebut-sebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, seperti mantan Presiden Joko Widodo, Dito Ariotedjo, Erick Thohir, serta Pratikno.

3. Penetapan tersangka tanpa penghitungan kerugian negara.

PMII Cabang Kota Mataram juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan tanpa adanya penghitungan resmi terkait kerugian keuangan negara, yang seharusnya menjadi dasar penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

Rizki menegaskan bahwa PMII memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah kader dan senior organisasi, sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap ditegakkan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Kami berdiri bukan hanya karena faktor kedekatan organisasi, tetapi karena prinsip keadilan. Hukum tidak boleh berjalan secara selektif. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

PMII Cabang Kota Mataram juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store