Satpol PP Jombang Tidak Patuh, RPA Tanpa Izin Belum Ditutup Meski Ada Perintah Bupati

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jombang – Sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menjadi sorotan publik setelah belum juga menutup aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Jalan Megaluh, Desa Denanyar Utara, Kecamatan Jombang.
Padahal, penutupan tersebut disebut telah direkomendasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. Selain itu, perintah dari Bupati Jombang juga disebut telah dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut.
RPA milik CV JPN diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat operasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam menindak pelanggaran perizinan usaha di wilayah tersebut.
Alih-alih melakukan penutupan langsung, Satpol PP Jombang justru memanggil pihak perusahaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menghentikan aktivitas RPA.
Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk kurang tegasnya penegakan aturan terhadap pelanggaran perizinan usaha.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (5/3/2026).
“Kami sudah mengecek lokasi. Untuk pergudangan memang ada izinnya, tetapi untuk Rumah Potong Ayamnya belum ada. Saat di lokasi kami tidak bertemu pimpinan perusahaan, sehingga kami memanggil pihak perusahaan ke kantor Satpol PP,” ujar Samsudi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, perwakilan perusahaan yang hadir yakni Bisma Satria Juana dari CV JPN kemudian menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menutup aktivitas RPA tersebut.
Namun, pihak perusahaan meminta waktu selama tujuh hari sebelum benar-benar menghentikan operasionalnya.
“Perwakilan perusahaan sudah membuat surat pernyataan siap menutup aktivitas RPA, tetapi mereka meminta waktu tujuh hari. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak dilakukan penutupan, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegas Samsudi.
Ia juga mengakui bahwa Satpol PP telah menerima rekomendasi penutupan dari DPMPTSP Kabupaten Jombang serta adanya perintah dari Bupati Jombang terkait operasional RPA yang belum memiliki izin tersebut.
“Memang sudah ada rekomendasi penutupan. Namun karena pihak perusahaan meminta waktu tujuh hari dan membuat pernyataan kesanggupan menutup, kami memberikan kesempatan,” tambahnya.
Meski demikian, keputusan memberikan tenggat waktu itu menuai kritik. Pasalnya, ketika rekomendasi dari instansi teknis dan perintah kepala daerah telah diterbitkan, penindakan biasanya dapat dilakukan secara langsung apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak CV Java Pangan Nusantara, khususnya perwakilan perusahaan Bisma Satria Juana, untuk meminta klarifikasi terkait komitmen penutupan aktivitas RPA yang diduga belum mengantongi izin tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

