PPATK Ungkap Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar skandal besar terkait kebocoran devisa negara.
Aktivitas ekspor hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga memicu kerugian fantastis mencapai Rp155 triliun.
Aliran dana jumbo tersebut terindikasi mengalir ke luar negeri sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari analisis transaksi keuangan antara perusahaan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan beberapa pihak di mancanegara.
Destinasi aliran dana tersebut mencakup negara-negara strategis seperti Singapura, Thailand, hingga Amerika Serikat.
Jaringan Tambang Ilegal
Ivan menyebutkan bahwa skala jaringan tambang emas ilegal ini jauh lebih masif dari perkiraan sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran mendalam, total perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas PETI di seluruh Indonesia menembus angka Rp992 triliun pada periode yang sama.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp992 triliun,” tegas Ivan Yustiavandana Kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Minggu (15/02/2026).
Jaringan ini beroperasi secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir, mencakup proses penambangan, pengolahan, hingga ekspor ilegal.
Adapun total transaksi ekspor emas ilegal sendiri ditaksir mencapai Rp185 triliun, yang semakin memperkuat bukti keterlibatan jaringan besar lintas negara.
Sebaran Wilayah dan Kerugian Negara
Aktivitas PETI ini terdeteksi tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
Menurut PPATK, praktik ini tidak hanya menyebabkan kebocoran devisa, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.
PPATK menilai temuan ini sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan.
Lemahnya pengawasan di sektor pertambangan menjadi celah bagi para pemain besar untuk mengeruk kekayaan alam tanpa memberikan kontribusi bagi negara.
Komitmen Penegakan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana lebih jauh dan mengidentifikasi aktor-aktor intelektual di balik jaringan PETI tersebut.
Langkah tegas dari pemerintah sangat dinantikan masyarakat agar sumber daya alam Indonesia tidak lagi bocor ke luar negeri secara ilegal.
Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu mengembalikan potensi pendapatan negara demi kesejahteraan rakyat luas.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

