KFC Drive Thru Jalan Ahmad Yani Sorong Dipalang, Pengelola Tempuh Jalur Hukum

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Aktivitas pelayanan usaha KFC Drive Thru yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya, terpaksa dihentikan sementara akibat aksi pemalangan yang terjadi sejak Rabu (4/2/2026).
Pemalangan dilakukan tepat di gerbang pintu masuk area layanan Drive Thru, sehingga kendaraan pelanggan tidak dapat masuk ke dalam area usaha.
Kondisi tersebut dinilai merugikan pihak pengelola usaha.
Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi oleh pengelola lahan KFC Drive Thru, Felix Pangalila, melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirloloby, S.H, ke Polresta Sorong Kota.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/131/II/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Langkah hukum tersebut ditempuh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota pada Kamis (5/2/2026).
Kuasa hukum Felix Pangalila, Advokat Yosep Titirloloby, S.H, dalam keterangannya kepada awak media di Polresta Sorong Kota, Jumat (6/2/2026), menjelaskan bahwa aksi pemalangan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga pihak tertentu dan diduga dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut Yosep, kliennya memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat yang diakui negara dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong.
Ia menduga, aksi tersebut salah alamat, sebab klaim yang disampaikan adalah tanah garapan.
“Jika benar mereka mengklaim tanah garapan, seharusnya keberatan itu disampaikan sejak tahun 1986 saat lahan tersebut masih dimiliki PT Melati dengan pemilik Viktor Sia, atau ketika pengukuran tanah dilakukan oleh pertanahan,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, kliennya membeli lahan tersebut dari PT Melati pada tahun 2006, sementara sertifikat kepemilikan telah terbit sejak tahun 1986.
“Artinya secara hukum, kepemilikan lahan ini jelas dan sah,” tegasnya.
Yosep juga menegaskan, pihaknya menghormati apabila ada pihak yang merasa keberatan atas kepemilikan lahan tersebut, namun langkah yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum.
“Silakan menggugat secara perdata, ke PTUN, atau ke Pengadilan Negeri Sorong, bukan dengan melakukan pemalangan, pengancaman, dan tindakan melanggar hukum,” katanya.
Direktur LBH Gerimis ini menambahkan, laporan polisi juga mencakup dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang terhadap pengelola KFC Drive Thru yang terjadi pada 23 Januari 2026, serta aksi pemalangan pintu masuk usaha pada 4 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, antara lain sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lainnya.
“Lahan ini memiliki HGB sejak puluhan tahun lalu dan pada akhir 2025 klien kami telah mengurus perpanjangan selama 20 tahun ke depan hingga 2046. Pajak juga selalu dibayarkan setiap tahun,” jelas Yosep.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah garapan, silakan tempuh jalur hukum yang sah,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

