Tolak Keberadaan Agrinas, Aksi Massa Digelar Masyarakat Tiga Desa di Tambusai

Jurnalis: Moh Nasir
Kabarbaru.co,Tambusai–Aksi massa digelar oleh gabungan masyarakat di tiga desa, yakni Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting, dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Aksi ini merupakan buntut penolakan masyarakat di tiga desa, bersama dengan seluruh raja luat di 11 huta di kawasan desa tersebut.
Diperkirakan ribuan massa, Jumat (06/02), yang terdiri dari masyarakat dan karyawan PT. Torganda, bersatu memajang spanduk bertuliskan “Tolak Agrinas Di PT. Torganda Tambusai Timur Lubuk Soting”, di areal lingkungan perkebunan. Tuntutan aksi ribuan masyarakat ini digelar untuk menolak keberadaan mitra kerja sama operasi (KSO) yang dibentuk oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) atau Badan Pengaturan BUMN.
Hasil rangkuman kabarbaru.co, di tengah tuntutan aksi massa, salah seorang masyarakat aksi, Simbolon (42), tegas mengatakan keberadaan mitra KSO di PT. Torganda patut dipertanyakan keabsahan nya, karena dinilai banyak syarat dan aturan yang belum dilaksanakan. “Negara harus menjamin hak warga negara sesuai UUD 1945, dimana penunjukan lahan perkebunan sawit seluas 11.000 Ha atas dasar masyarakat hukum adat 11 Huta di Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Tingkok,” ungkap Simbolon.

Lebih lanjut, sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 terkait pengelolaan, pendaftaran dan administrasi tanah ulayat, adalah terobosan administrasi pemberian sertipikat tanah ulayat tanpa mengubah status komunal adat yang telah berlaku. Penguatan dasar status masyarakat hukum adat ini, menurut Simbolon coba dipertahankan oleh seluruh raja luat yang ada di 11 Huta di Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Tingkok.
Sementara itu, salah seorang raja luat, H. Porkot, yang sedari awal vokal terhadap masalah ini, kembali mempertanyakan mekanisme keberadaan mitra KSO di PT. Torganda. “Dasar penolakan Agrinas dari masyarakat dan karyawan sangat jelas, korelasi nya dengan pola kemitraan dan status pelepasan tanah ulayat yang dari awal dilakukan para raja luat dengan PT. Torganda sejak Tahun 1995,” terang Porkot.
Porkot juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai terlalu tergesa – gesa mendirikan mitra KSO di lahan pengelolaan perkebunan PT. Torganda, padahal belum ada putusan inkrah terkait status hukum wilayah agraria terkait tanah ulayat di Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Tingkok. “Sangat dipaksakan untuk mendirikan mitra KSO di PT. Torganda, padahal putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengatakan hutan adat bukan hutan negara, dan penunjukan/penetapan kepemilikan tanah ulayat atas nama masyarakat hukum adat, serta memisahkan penguasaan langsung oleh negara,” terang Porkot.
Dari rangkaian penjelasan tersebut, dapat dilihat dasar tuntutan penolakan Agrinas di PT. Torganda, yang nantinya dapat berimplikasi terhadap gesekan – gesekan yang berujung konflik antar masyarakat adat dan karyawan. Apalagi tertera di dalam dasar konstitusional bernegara, lebih detail dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2), yang mana negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia.(Rahmad)
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

