Kasus Sekjen Mahasiswa Masuk Laporan Pencemaran Nama Baik

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta — Pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran etika oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) salah satu organisasi mahasiswa mendapat klarifikasi resmi. Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, bukan dugaan perbuatan asusila sebagaimana berkembang di ruang publik.
Klarifikasi tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan isi STPL, laporan tersebut berawal dari beredarnya narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Tuduhan tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatan pelapor.
“Yang perlu kami luruskan, laporan ini murni terkait dugaan pencemaran nama baik akibat penyebaran narasi tertentu. Tidak ada laporan mengenai dugaan perbuatan asusila,” ujar salah satu pihak yang mengetahui substansi laporan kepada wartawan, Selasa (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa STPL bersifat administratif, yakni sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan sebagai penetapan kebenaran tuduhan atau kesimpulan hukum atas suatu peristiwa.
“STPL bukan vonis, bukan penetapan tersangka, dan bukan pembenaran atas tuduhan yang beredar. Proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme,” tambahnya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dan belum mengeluarkan kesimpulan hukum terkait laporan tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap awal penanganan.
Sementara itu, perwakilan organisasi mahasiswa yang bersangkutan menyampaikan sikap resmi lembaga dengan menegaskan komitmen terhadap prinsip praduga tak bersalah dan supremasi hukum.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil kesimpulan berdasarkan opini atau spekulasi publik,” ujar perwakilan organisasi tersebut dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap persoalan yang melibatkan pengurus organisasi akan disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan prosedur resmi yang berlaku.
Pihak terkait turut mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, agar menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta tidak mencampuradukkan fakta hukum dengan asumsi yang berpotensi merugikan individu maupun institusi.
“Menjaga etika pemberitaan dan menghormati proses hukum adalah bagian dari menjaga integritas bersama,” tutupnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

