Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta, Terkait Korupsi Limbah Sawit

Jurnalis: Firman Maulana
Kabar Baru, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022.
Terbaru, korps adhyaksa tersebut menyasar sejumlah jasa penukaran mata uang asing (money changer) di wilayah Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggeledah satu hingga dua lokasi money changer.
Penggeledahan ini bertujuan untuk melacak jejak transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola ekspor limbah sawit tersebut.
Lokasi di Pusat Perbelanjaan
Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik melaksanakan operasi ini pada akhir Desember lalu, menjelang pergantian tahun.
Meskipun tidak merinci alamat pastinya, ia menyebutkan bahwa lokasi money changer tersebut berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
“Kami melakukan penggeledahan dalam rangka mencari dugaan aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran uang tersebut,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/01/2026).
Sita Dokumen Transaksi
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Syarief menegaskan bahwa pihaknya fokus mencari jejak transaksi digital maupun fisik, sehingga tidak ada mata uang asing yang mereka sita dari lokasi.
Mengenai siapa saja sosok yang menerima aliran dana haram tersebut, Kejagung masih menutup rapat identitasnya.
“Kami belum bisa membuka identitasnya karena ini merupakan materi penyidikan. Namun, yang pasti ini berkaitan langsung dengan kasus POME,” tambahnya.
Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai
Kasus korupsi ekspor POME 2022 ini memang tengah menjadi perhatian serius Kejagung.
Sebelum menyasar money changer, penyidik telah menggeledah lebih dari lima lokasi strategis pada akhir tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sempat mengungkapkan bahwa lokasi yang digeledah meliputi Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai hingga rumah tinggal pejabat terkait.
Dari sana, penyidik mengamankan berbagai dokumentasi yang memperkuat bukti penyidikan kasus di instansi kepabeanan tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna mengungkap kerugian negara akibat praktik ekspor limbah sawit ilegal yang menyalahi prosedur tata kelola CPO nasional.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

