Usut Skandal Pajak PT Wanatiara, Gubernur Sherly Masuk Radar KPK

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk memperluas penyidikan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Lembaga antirasuah ini membuka peluang memanggil sejumlah pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, guna mendalami keterlibatan pihak daerah dalam pusaran korupsi perusahaan nikel tersebut.
Meskipun PT WP beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, pusat perkara ini berada di Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus pada dugaan suap yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kantor pusat perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta, sehingga proses audit pajaknya pun berlangsung di ibu kota.
Berawal Dari Suap Pajak Jakarta
Asep menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih berkutat pada locus delicti atau lokasi kejadian di Jakarta.
Fokus utama penyidik adalah membongkar praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kejadiannya di sini, lokasinya di Jakarta. Sejauh ini peristiwanya adalah penyuapan,” ujar Asep kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Selasa (13/01/2026).
Meski berawal dari masalah pajak, KPK tidak menutup mata terhadap potensi korupsi lainnya.
Asep menyatakan pihaknya akan mendalami tindak pidana lain jika menemukan bukti kuat, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang maupun aliran dana ke pejabat daerah di Maluku Utara.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan di daerah bahwa penyidikan bisa melebar sewaktu-waktu.
Kronologi OTT Lima Tersangka
Kasus ini mencuat setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Januari 2026 lalu.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih.
Para tersangka tersebut meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kasi Waskon Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto.
Modus Diskon Pajak 80 Persen
Dugaan korupsi ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.
Awalnya, auditor menemukan potensi kurang bayar pajak perusahaan sebesar Rp75 miliar.
Namun, oknum pejabat pajak diduga menawarkan paket solusi dengan syarat pemberian sejumlah uang (fee).
Melalui skema suap tersebut, para tersangka berhasil memangkas nilai pajak PT WP secara drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Praktik lancung ini mengakibatkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak hingga 80 persen.
KPK kini terus mengejar aliran dana haram tersebut guna memastikan siapa saja yang menikmati hasil diskon pajak ilegal ini.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

