Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Raja Kripto Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Penipuan Trading

Desain tanpa judul - 2026-01-12T220429.204
Raja Kripto Indonesia, Timothy Ronald (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi perdagangan aset kripto yang menyeret nama influencer keuangan ternama, Timothy Ronald.

Pendiri Akademi Crypto tersebut dilaporkan bersama rekannya, seorang trader bernama Kalimasada, atas aktivitas trading yang merugikan sejumlah investor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga berinisial Y.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal,” ujar Budi saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Modus Koin Manta di Grup Discord

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah bukti laporan kepolisian.

Berdasarkan dokumen tersebut, dugaan penipuan bermula dari aktivitas di dalam grup Discord Akademi Crypto pada Januari 2024.

Saat itu, para terlapor diduga memberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan iming-iming keuntungan fantastis mencapai 300 hingga 500 persen.

Tergiur dengan janji tersebut, para korban menanamkan modal dengan total nilai mencapai Rp3 miliar. Namun, bukannya meraup untung, harga koin tersebut justru anjlok tajam.

Akibatnya, portofolio para investor mengalami penurunan nilai hingga 90 persen.

Akun tersebut juga mengungkap bahwa sebelumnya para korban sempat merasa tertekan dan mendapat ancaman sehingga ragu untuk melapor.

Penyidik Segera Panggil Terlapor

Pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan.

Selain itu, penyidik berencana melakukan klarifikasi terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada selaku pihak terlapor, serta menelaah seluruh barang bukti yang ada.

Pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan, Undang-Undang Transfer Dana, hingga pasal-pasal dalam KUHP.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut dan belum menetapkan status hukum bagi pihak terlapor.

Publik kini menanti perkembangan kasus ini, mengingat pengaruh besar Timothy Ronald di dunia literasi keuangan digital Indonesia.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store