Kuasa Hukum Buka Fakta Mengejutkan: Suyitno Bantah Terlibat, Agus Diduga Otak Pembunuhan Mahasiswi UMM

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Probolinggo- Setelah ditetapkan tersangka dan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditahti Polda Jawa Timur atas kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa 21, SY akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Suyitno mengaku sudah beberapa kali melakukan penolakan saat disuruh Bripka AS dalam melakukan pembunuhan. Bahkan Bripka AS menyuruh SY menggali tanah untuk mengubur hidup-hidup korban di belakang rumah Bripka AS. Namun SY menolaknya.
Bripka AS juga menyatakan, bahwa SY akan aman melakukannya lantaran Bripka AS seorang polisi. Dan akan melindunginya dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners, Ainul Yakin. Kuasa hukum SY mengatakan kliennya mengaku diiming-imingi dan dijanjikan tidak akan dilibatkan dalam tindakan apa pun.
Serta hanya diminta untuk menemani oleh Agus, yang kini disebut sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, Suyitno juga dijanjikan akan mendapatkan perlindungan, termasuk dari potensi jeratan hukum di kemudian hari.
“Klien kami menyampaikan bahwa sejak awal ia tidak pernah diberi tahu rencana pembunuhan. Ia hanya diminta menemani dan diyakinkan tidak akan terlibat dalam perbuatan melawan hukum,” kata Ainul Yakin.
SY juga mengungkap Bripka AS sempat menyampaikan niat untuk mengubur korban dalam keadaan hidup-hidup. Niat tersebut, kata dia, secara tegas ditolak oleh Suyitno. Karena Bripka AS menyuruh SY
“Bahkan klien kami melarang agar korban tidak disakiti apalagi dibunuh. Fakta ini menjadi bagian penting yang harus dinilai secara objektif oleh penyidik,” ujarnya.
Namun, niat tersebut tetap dilaksanakan oleh Agus. SY berada dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa takut, mengingat Agus merupakan anggota Polri aktif, sekaligus rekan bisnis dan atasan langsung.
Dalam relasi tersebut, posisi Suyitno dinilai sangat lemah karena hanya berperan sebagai anak buah di kios pupuk milik Agus.
Ay panggilannya menegaskan, secara hukum, tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada diri Suyitno untuk menghilangkan nyawa korban. Kliennya tidak merencanakan, tidak menghendaki, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Atas dasar itu, dia menilai peran kliennya tidak dapat disamakan dengan pelaku utama. Penegakan hukum harus membedakan secara tegas antara pelaku utama dan pihak yang berada di bawah tekanan.
Tim kuasa hukum pun menyatakan akan mendorong penerapan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan yang dilakukan di bawah daya paksa, serta meminta penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP secara proporsional dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak.
Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penyidikan.
Sementara itu, Agus sebagai pihak yang disebut pelaku utama dinilai patut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Alternatifnya, Agus juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Status Agus sebagai anggota Polri aktif dinilai menjadi faktor pemberat, karena bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat.
Dalam keterangannya, Suyitno juga menyampaikan penyesalan mendalam, serta permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara dam Partners menegaskan akan terus mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan menempatkan pertanggungjawaban pidana secara tepat sesuai peran masing-masing pihak.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







