Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Empat Warga Sapudi Sumenep Tuntut Keadilan dalam Perkara ODGJ

Desain tanpa judul (1)
Para terdakwa dalam sidang kasus ODGJ Sapudi (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep – Empat terdakwa, Asip Kusuma, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy, terus memperjuangkan keadilan atas tindakan mengamankan Sahwito, seorang ODGJ yang mengamuk di acara pernikahan di Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (11/12) justru mengungkap kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Jasa Penerbitan Buku

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kembali Kades Rosong, Puri Rahayu, dan suaminya, Fauzi, untuk menguji kesesuaian kesaksian mereka dengan BAP.

Kades Puri menegaskan tidak melihat adanya aksi saling pukul antara terdakwa dan Sahwito. Ia juga mengaku menghubungi istri Sahwito ketika keributan terjadi.

Sementara itu, Fauzi membantah keras isi BAP yang menyebut dirinya memberikan informasi tentang pemukulan.

“Saya tidak pernah bilang begitu. Saat kejadian saya di dapur,” ujarnya.

Ia bahkan menantang pembuktian percakapan telepon yang diklaim ada dalam BAP.

Sidang juga menghadirkan dua saksi via Zoom: dokter penyusun visum dan Bhabinkamtibmas AIPTU Kunto.

Dokter mengaku hanya dokter umum Puskesmas Nonggunong, bukan dokter forensik, sehingga memunculkan keraguan atas validitas visum.

AIPTU Kunto juga mengungkap bahwa video luka korban ia dapat dari orang tak dikenal melalui bluetooth saat patroli.

Saksi mata, Fathor Rahman mengungkap bahwa Musahwan, justru dipiting oleh Sahwito, bukan sebaliknya. Suud disebut hanya berusaha melerai agar kejadian tidak berkembang menjadi lebih berbahaya.

Saksi lain, H. Mansuri, Abdul Rahman, dan Hasan Basri, menjelaskan bahwa Sahwito sebelumnya kerap meresahkan warga setempat.

Lebih lanjut, dalam sidang, diputar video yang merekam momen warga mengamankan Sahwito.

Di dalam video, terlihat jelas sosok Senawi ikut melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito.

Namun, dalam BAP, Senawi hanya diklasifikasikan sebagai saksi, bukan tersangka.

Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, meminta Senawi dihadirkan sebagai saksi langsung dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (8/12), saksi verbalisan Bripka Mastoyo menjelaskan alasan penetapan para terdakwa.

“Mereka ikut mengikat, seperti dalam tayangan video,” ujarnya.

Namun, menurut kuasa hukum, peran yang sama juga dilakukan Senawi, tetapi status hukumnya berbeda.

Hal ini kembali memperkuat desakan terdakwa agar pengadilan menilai secara objektif seluruh fakta yang muncul.

Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, meminta Senawi dihadirkan sebagai saksi langsung dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum merinci setidaknya lima poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian hakim:

– Isu saling pukul tidak pernah dilihat saksi, tetapi tercantum dalam BAP.

– Musahwan yang dipiting justru menjadi terdakwa.

– Pengikatan dilakukan atas permintaan istri Sahwito.

– Visum dinilai tidak lengkap.

– Saksi verbalisan tidak dapat menjelaskan detail BAP, termasuk narasi pemukulan.

Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp kini memasuki fase krusial. Fakta persidangan menunjukkan tindakan empat terdakwa lebih mengarah pada upaya mengamankan situasi, bukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 Desember 2025 dengan agenda pemanggilan saksi tambahan, termasuk Senawi.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store