Menjaga Air untuk Generasi Mendatang, PJT II Dorong Kesadaran BJPSDA

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Air bukan sekadar kebutuhan dasar manusia, tetapi juga sumber daya vital yang harus dikelola secara adil, bijak, dan berkelanjutan. Prinsip inilah yang menjadi komitmen Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (PJT II), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat mandat pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perum Jasa Tirta II.
Sebagai pengelola sumber daya air (SDA), PJT II memegang peran penting dalam memastikan pemanfaatan air berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penerapan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
BJPSDA merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh air permukaan, termasuk sungai, danau, dan mata air, merupakan sumber daya milik negara yang penggunaannya wajib memberikan kontribusi terhadap pelestarian dan pengelolaannya.
Dalam pelaksanaannya, BJPSDA diterapkan oleh PJT II kepada para pengguna manfaat air berdasarkan kesepakatan kerja sama. Pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan sesuai dengan volume air yang digunakan di seluruh wilayah kerja PJT II.
Plt Direktur Utama PJT II, Dikdik Permadi Yoffana, menjelaskan bahwa kontribusi melalui BJPSDA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan bagi berbagai kegiatan pengelolaan SDA yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
“Kegiatan tersebut meliputi operasi, pemeliharaan, dan pemantauan SDA dari hulu hingga hilir, perawatan jaringan irigasi, pemantauan kualitas air, hingga pengelolaan sistem informasi sumber daya air berbasis smart water operation management,” ujarnya. Sabtu (1/11)
Dikdik menambahkan, salah satu unit wilayah kerja PJT II mencatat capaian signifikan dalam penerimaan BJPSDA. Unit tersebut mampu menopang dua musim tanam dengan realisasi luasan areal tahun 2022–2025 di kisaran 213–233 ribu hektare per tahun, serta menghasilkan produktivitas padi rata-rata 5–6 ton per hektare.
“Dukungan berkelanjutan dari para pengguna manfaat air, khususnya sektor non-irigasi, sangat penting agar pengelolaan sumber daya air melalui BJPSDA dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dikdik menegaskan bahwa penerapan BJPSDA merupakan bentuk sinergi nyata antara dunia usaha dan negara dalam menjaga keberlanjutan air sebagai sumber kehidupan. Mekanisme ini dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkelanjutan.
“BJPSDA bukan sekadar penarikan biaya, melainkan wujud tanggung jawab bersama. Air yang kita gunakan hari ini, sebagian manfaatnya dikembalikan untuk memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati sumber daya air yang sama,” tegasnya.
Dengan wilayah kerja yang mencakup Bekasi, Jakarta, Karawang, Subang, Purwakarta, Cirebon, Banten, hingga Lampung, PJT II terus berkomitmen memperkuat tata kelola air yang berkeadilan, efisien, dan berkelanjutan.
Melalui sistem BJPSDA, PJT II berharap semakin banyak pihak memahami bahwa pengelolaan sumber daya air tidak hanya sebatas pemanfaatan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







