Geger, Saksi Calon Bacakan Surat Pernyataan Ketua Bawaslu Banyuwangi Intruksikan Menangkan Paslon 01
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Peristiwa mengejutkan terjadi saat rapat pleno rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten di Banyuwangi yang digelar di Hotel El Royal Banyuwangi. Tiba – tiba salah satu saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati 02 Gus Maki – Ali Ruchi membacakan sebuah surat pernyataan.
Adapun isi surat pernyataan tersebut menerangkan dugaan keterlibatan Ketua Bawaslu, anggota Polresta Banyuwangi dalam memenangkan salah satu pasangan calon Pilbup.
Sontak apa yang dilakukan oleh salah satu saksi Paslon 02 tersebut menjadi perhatian peserta pleno. Tak berhenti disitu saja, video pembacaan surat pernyataan itupun tersebar dimana – mana.
Dalam surat yang dibacakan salah satu saksi tersebut menerangkan bahwa salah satu warga Ketapang Banyuwangi yang bernama Santo Hadi Mulyono, memberikan kesaksian jika pada tanggal 16 November 2024 di Hotel Aston telah diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, dan Helmi, salah satu aktivis Banyuwangi.
“Dalam pertemuan itu membahas adanya temuan beras sembako Paslon 01 dan juga membahas pengondisian pemenangan Pilbup Banyuwangi,” tegas saksi membacakan surat pernyataan warga Ketapang itu, Selasa, (3/12/2024).
Yang membuat gaduh masyarakat Banyuwangi, dalam surat peryataan warga Ketapang itu menyebutkan kalau Ketua Bawaslu Adrianus Yansel Pale, mengintruksikan pemenangan salah satu Paslon. Yakni Paslon 01 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – Mujiono.
“Ketua Bawaslu bilang, saya ndak mau tau 01 harus menang, ini perintah dari bapak,” lantang salah satu saksi yang diketahui bernama Arif saat membacakan surat pernyataan warga Ketapang Banyuwangi tertanggal 29 November 2024.
Sementara Adrianus Yansel Pale, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat dikonfirmasi soal video pembacaan surat pernyataan yang menyebut dirinya mengintruksikan pemenangan Paslon 01 Ipuk – Mujiono, ia mengaku jika itu tidak benar.
“Tidak benar,” katanya.
Saat wartawan menyinggung perintah bapak siapa, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, itu meminta kepada awak media untuk bertanya kepada yang bersangkutan.
“Soal siapa bapak yg dimaksud, coba njenengan konfirmasi ke yang bersangkutan mas,” ucapnya.
Soal beredarnya surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu saksi dirapat pleno rekapitulasi KPU di El Royal Ketua Bawaslu Banyuwangi itu akan mengambil langkah.
“Hari ini saya koordinasikan degan pimpinan kira- kira langkah apa yang tepat untuk dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui salah satu saksi Paslon 02 membacakan surat pernyataan di acara rapat pleno rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten di Hotel El Royal. Dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan jika Ketua Bawaslu, anggota Polresta Banyuwangi, terlibat pengondisian pemenangan Paslon 01 yakni Ipuk – Mujiono. (*)