Inilah Empat Syarat Pengguna Narkoba Untuk Menjalani Rehabilitasi
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Penindakan kasus Narkoba tidak harus diselesaikan dengan cara pidana atau penjara, melainkan bisa diselesaikan dengan cara rehabilitasi, namun harus memenuhi empat syarat.
Adapun syaratnya, pertama Barang Bukti (BB) dibawah 1 gram. Kedua Test urine positif sebagai pengguna, dan ketiga tidak masuk jaringan pengedar. Serta yang keempat bukan residivis Narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Muhamad Khoirul Hidayat, SH,MH, saat ditemui awak media dikantornya pada Senin, (27/5/2024).
“Adanya perubahan paradigma yang semula penyalahguna (pengguna) dipidana / dipenjara, menjadi direhabilitasi, dengan empat ketentuan tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi.
Kata Kasat Muhamad Khoirul Hidayat, yang penting empat (4) unsur tersebut terpenuhi maka pecandu, dan pengguna narkoba itu bisa saja di lakukan rehabilitasi.
“Namun jika 4 unsur itu tidak terpenuhi maka, maaf saja pelaku harus menjalani pidana dan harus dipenjara,” katanya.
Yang perlu masyarakat ketahui, rehabilitasi bagi pecandu atau pengguna narkoba ini tidak harus ditangkap dulu oleh Polisi dan juga tidak harus melalui tangan dan atau rekomendasi dari pihak kepolisian dulu.
“Pihak keluarga juga bisa mengajukan rehap secara mandiri tanpa harus melalui kami,” ungkap Kasad Narkoba Polresta Banyuwangi.
Kepada wartawan Kasat Narkoba asal Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut mengaku tidak semua pelaku narkoba yang berada di panti rehap tersebut berasal dari Kepolisian, namun mereka juga berasal dari keluarga masing – masing.
“Dan masyarakat harus tahu, jika pelaku narkoba yang direhab itu tidak semua atas rekomendasi kepolisian mas. Mereka juga berasal dari keluarganya masing- masing yang sengaja menitipkan pelaku untuk direhab,” paparnya.
Muhamad Khoirul Hidayat, juga menegaskan, apabila ada keluarga yg menemukan anggota keluarganya sebagai penyalahguna (pengguna) narkoba, langsung dapat langsung dibawa ke IPWL untuk dilakukan Rehabilitasi mandiri.
“Ingat, tidak perlu harus ke Polisi, jika ada masyarakat yang keluarganya menjadi pecandu atau pengguna Narkoba, bisa langsung direhab secara mandiri ,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi.(*)