Tragis! Pasangan Muda di Karawang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Lalu Dibuang ke Sawah

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Warga Kabupaten Karawang digemparkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah penemuan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis itu.
Dua orang tersangka yang diketahui sebagai pasangan muda, masing-masing berinisial MRB (20) dan RDL (21), ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, bayi malang tersebut merupakan anak kandung dari kedua pelaku. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku perempuan yang berada di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup. Namun karena panik dan takut kehamilan mereka diketahui oleh keluarga maupun tetangga, pelaku kemudian menutup mulut bayi dengan lakban hingga meninggal dunia,” jelas AKBP Fiki dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Usai memastikan sang bayi tak bernyawa, pasangan itu membungkus jasad korban menggunakan kain berwarna hitam dan biru, memasukkannya ke dalam tas jinjing merah, kemudian ke tas ransel hitam bermerek Jims. Jasad bayi tersebut lalu dibuang di kawasan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.
“Motif keduanya didasari rasa malu dan panik akibat hubungan di luar pernikahan. Mereka mengaku takut aibnya terbongkar kepada keluarga dan lingkungan sekitar,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel hitam merek Jims, dua kain jarik (berwarna biru dan cokelat), satu gulungan lakban, serta dua tas jinjing warna merah dan hitam.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya pendidikan moral, tanggung jawab sosial, serta pendampingan remaja, agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Vall)
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







