Sengketa Tambang Halmahera, Pihak PT WKM Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Hukum

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Penanganan sengketa tambang di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Budiman Simanjuntak, menuding PT Position melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah konsesi sah milik kliennya.
Ia menilai proses hukum atas laporan tersebut berjalan sangat lambat dan terkesan mandek. Bahkan, kepolisian memindahkan sejumlah aparat yang sebelumnya menangani kasus ini secara serius dari jabatannya.
Namun, setelah penyidik turun ke lapangan, proses hukum mendadak berhenti tanpa penjelasan.
“Semua bukti sudah kami serahkan, tapi anehnya kasus ini tidak berlanjut sama sekali,” kata Rolas.
Ia menilai situasi tersebut memperlihatkan bahwa aparat di daerah sering gagal menegakkan hukum karena mudah terpengaruh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Aparat Malah Melindungi Perusahaan Ilegal
Rolas juga menyayangkan langkah balik PT Position yang justru melaporkan dua pejabat PT WKM, yakni Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang) dan Marsel Bambang (Mining Surveyor), dengan tuduhan perusakan hutan.
“Yang melapor malah dikriminalisasi, sedangkan pihak yang dilaporkan tetap bebas beroperasi. Ini pembalikan logika hukum,” tegasnya.
“Laporan PT WKM yang semula jadi perhatian publik kini nyaris lenyap dari meja penyidik,” ujar Rolas.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan masyarakat Maluku Utara. Banyak pihak menilai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menurun.
“Kalau kepolisian memutasi aparat yang bekerja serius, bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum?” katanya.
Ia mendesak kepolisian meninjau ulang SP3 atas laporan PT WKM dan membuka kembali proses penyidikannya.
Beberapa organisasi masyarakat sipil di Ternate dan Halmahera Timur turut menyoroti kasus ini. Mereka menilai, ketidakjelasan penyelesaian hukum dalam kasus PT Position bisa menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional.
Kasus ini kini menunjukkan betapa rapuhnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Persoalan tersebut bukan hanya konflik antarperusahaan, tetapi juga menyangkut integritas aparat dan keadilan publik.
“Kalau benar ada intervensi, ini preseden buruk bagi dunia investasi dan penegakan hukum,” ujar Rolas.
Selain itu, pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum, termasuk pelaporan ke Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal.
Publik kini menantikan langkah tegas Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum secara nyata.