Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sengketa Tambang Halmahera, Pihak PT WKM Tuding Ada Upaya Kriminalisasi Hukum

Desain tanpa judul - 2025-10-20T214023.411
Seorang operator tambang saat memantau keadaan di lapangan (Foto: Indosurta).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penanganan sengketa tambang di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Budiman Simanjuntak, menuding PT Position melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah konsesi sah milik kliennya.

Ia menilai proses hukum atas laporan tersebut berjalan sangat lambat dan terkesan mandek. Bahkan, kepolisian memindahkan sejumlah aparat yang sebelumnya menangani kasus ini secara serius dari jabatannya.

Rolas menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian sejak awal 2025 dengan menyertakan bukti kuat. Bukti itu mencakup hasil survei lapangan, data koordinat wilayah konsesi, serta dokumentasi aktivitas alat berat di lokasi tambang.

Polisi Tiba-tiba Menghentikan Laporan

Jasa Penerbitan Buku

Namun, setelah penyidik turun ke lapangan, proses hukum mendadak berhenti tanpa penjelasan.

“Semua bukti sudah kami serahkan, tapi anehnya kasus ini tidak berlanjut sama sekali,” kata Rolas.

Ia menilai situasi tersebut memperlihatkan bahwa aparat di daerah sering gagal menegakkan hukum karena mudah terpengaruh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Aparat Malah Melindungi Perusahaan Ilegal

Rolas juga menyayangkan langkah balik PT Position yang justru melaporkan dua pejabat PT WKM, yakni Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang) dan Marsel Bambang (Mining Surveyor), dengan tuduhan perusakan hutan.

“Yang melapor malah dikriminalisasi, sedangkan pihak yang dilaporkan tetap bebas beroperasi. Ini pembalikan logika hukum,” tegasnya.

Ia menolak penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan PT WKM karena menilai keputusan itu mencerminkan ketidakadilan.

Kapolri mencatat dalam Surat Telegram Nomor ST/1422/VI/KEP/2025 dan ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 25 Juni 2025 bahwa ia mengganti sejumlah pejabat strategis, termasuk Dirreskrimsus Kombes Pol Asri Effendy yang memimpin penyelidikan awal kasus itu.

Setelah pergantian itu, penyidik kehilangan fokus, tim lama berhenti bekerja, dan proses pengurusan dokumen perkara pun terhenti.

“Laporan PT WKM yang semula jadi perhatian publik kini nyaris lenyap dari meja penyidik,” ujar Rolas.

Kondisi ini memunculkan keprihatinan masyarakat Maluku Utara. Banyak pihak menilai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menurun.

“Kalau kepolisian memutasi aparat yang bekerja serius, bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum?” katanya.

Ia mendesak kepolisian meninjau ulang SP3 atas laporan PT WKM dan membuka kembali proses penyidikannya.

Beberapa organisasi masyarakat sipil di Ternate dan Halmahera Timur turut menyoroti kasus ini. Mereka menilai, ketidakjelasan penyelesaian hukum dalam kasus PT Position bisa menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional.

Kasus ini kini menunjukkan betapa rapuhnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Persoalan tersebut bukan hanya konflik antarperusahaan, tetapi juga menyangkut integritas aparat dan keadilan publik.

“Kalau benar ada intervensi, ini preseden buruk bagi dunia investasi dan penegakan hukum,” ujar Rolas.

Selain itu, pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum, termasuk pelaporan ke Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal.

Publik kini menantikan langkah tegas Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum secara nyata.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store