Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Riva Siahaan Jadi Otak Korupsi Impor Minyak Mentah PT Pertamina

WhatsApp Image 2025-10-16 at 14.47.03
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) resmi melimpahkan perkara Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Riva menjadi salah satu dari sembilan terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun.

Jasa Penerbitan Buku

Dalam dakwaan, jaksa menilai Riva memegang peran strategis dalam menetapkan kebijakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ia diduga mengatur skema manipulatif dalam pemberian kompensasi BBM dan menjual solar subsidi di bawah harga bottom price untuk menguntungkan pihak tertentu.

Sebagai pucuk pimpinan Patra Niaga, Riva berpotensi memanfaatkan kebijakan internal perusahaan untuk memperkaya pihak swasta maupun kroninya.

Penyimpangan dalam ekspor-impor minyak mentah, mekanisme pengapalan, sewa terminal BBM, serta pemberian kompensasi yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan timbulnya kerugian negara.

Praktik yang melibatkan Riva ini, menurut jaksa, memperparah kondisi keuangan negara sekaligus menimbulkan gejolak harga di masyarakat.

Jaksa menilai tindakan Riva melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas pelanggaran itu, ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan keterlibatan Riva sangat signifikan.

“Ia menjabat sebagai direktur utama dan menggunakan kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan praktik korupsi berskala besar,” ujarnya.

Majelis hakim yang ditunjuk melalui sistem elektronik e-Berpadu telah menggelar sidang. Pengadilan juga membuka akses bagi publik untuk memantau perkembangan kasus melalui sistem informasi pengadilan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store