Riva Siahaan Jadi Otak Korupsi Impor Minyak Mentah PT Pertamina

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) resmi melimpahkan perkara Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Ia diduga mengatur skema manipulatif dalam pemberian kompensasi BBM dan menjual solar subsidi di bawah harga bottom price untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sebagai pucuk pimpinan Patra Niaga, Riva berpotensi memanfaatkan kebijakan internal perusahaan untuk memperkaya pihak swasta maupun kroninya.
Praktik yang melibatkan Riva ini, menurut jaksa, memperparah kondisi keuangan negara sekaligus menimbulkan gejolak harga di masyarakat.
Jaksa menilai tindakan Riva melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas pelanggaran itu, ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan keterlibatan Riva sangat signifikan.
“Ia menjabat sebagai direktur utama dan menggunakan kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan praktik korupsi berskala besar,” ujarnya.