Masuk DPO Sejak 2014, Sekarang Litao Malah Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Anggota DPRD Wakatobi, La Lita atau Litao, kembali menuai perhatian publik setelah dipanggil oleh Polda Sultra terkait kasus pembunuhan yang menyeret namanya sejak 2014. Namun, ia mangkir dari panggilan perdana dengan dalih kesulitan transportasi di wilayah kepulauan.
“Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan pada sekitar 18 September,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian. Menurutnya, penyidik akan tetap menindaklanjuti kasus ini meski Litao belum hadir memenuhi panggilan pertama.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Litao terjadi pada Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. Korban bernama Wiranto tewas dalam peristiwa tersebut. Dari tiga pelaku, dua di antaranya sudah diadili, sementara Litao melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Meski berstatus buronan, Litao tetap lolos dalam Pemilu 2024 dan kini menduduki kursi DPRD Wakatobi. Fakta ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat terhadap sistem seleksi yang memungkinkan seorang buronan melenggang ke jabatan publik.
Polda Sultra memastikan bahwa status tersangka Litao diperkuat melalui surat resmi Ditreskrimum Polda Sultra Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Polisi juga menegaskan akan menyesuaikan langkah hukum sesuai perkembangan hasil pemeriksaan mendatang.
“Soal penahanan nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan,” tegas Iis. Ia memastikan penyidik akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang telah lama menggantung ini.
					
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink



		
		
		
		
		
		
		
		
					
					
					
					
			
			
			
			
			



