DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses III 2025

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Hasil Reses III Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan setempat, pada Selasa (2/9).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin menekankan landasan konstitusional dan filosofis dari pelaporan reses ini.
“Laporan reses bukan sekadar formalitas, melainkan perwujudan akuntabilitas dan wujud tanggung jawab moral setiap anggota dewan terhadap konstituennya,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 100 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep yang mengamanatkan kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Ji Sinal, sapaannya menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dari sebuah proses perjuangan yang lebih substantif.
“Tugas kita tidak berhenti pada menyerap dan melaporkan aspirasi. Tanggung jawab sesungguhnya adalah memperjuangkan agar setiap suara rakyat tersebut dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang menjadi cikal bakal penyusunan APBD tahun berikutnya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, proses inilah yang menjadikan fungsi DPRD bernilai tinggi, karena memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan hanya dokumen fiskal, tetapi benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan riil masyarakat.
“APBD pada hakikatnya harus bersumber dari aspirasi yang diserap melalui reses. Inilah aktualisasi nyata peran wakil rakyat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memajukan kesejahteraan bersama,” tandasnya.
Selanjutnya, seluruh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan laporan hasil resesnya. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, disusul oleh Fraksi PKB, Partai Demokrat, PPP, PAN, Nasdem, dan ditutup oleh Fraksi Gerindra Sejahtera.
Rapat Paripurna ini menandai dimulainya proses integrasi antara aspirasi dasar masyarakat dengan perencanaan teknis pemerintah daerah, menuju perumusan kebijakan fiskal yang lebih partisipatif dan responsif.