DPR Kota Sorong Dorong Perda Perlindungan ODGJ, Bahas Rumah Singgah dan Hak Layanan Kesehatan

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) bersama Komisi IV terus mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Sorong.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait keberadaan ODGJ di ruang publik serta terbatasnya fasilitas dan layanan kesehatan jiwa di wilayah tersebut.
Ketua Baperda DPR Kota Sorong, Derek Frederik Wamea, mengatakan bahwa Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak ODGJ secara lebih terarah dan sistematis.
“Dalam 10 tahun terakhir, kita bisa lihat banyak ODGJ yang berada di ruang-ruang publik seperti bandara, mal, dan tempat umum lainnya. Ini jadi keresahan masyarakat yang perlu dijawab,” ujar Derek kepada Kabarbaru.co, usai rapat bersama OPD di Kantor DPR Kota Sorong, Jumat (1/8/2025).
Derek menjelaskan, DPR Kota Sorong berkomitmen mendorong keberpihakan terhadap ODGJ, termasuk menjamin hak dasar mereka atas layanan kesehatan.
Ia menyebut, meskipun Sorong belum memiliki rumah sakit khusus jiwa, namun kehadiran perda ini akan mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan, termasuk rumah singgah.
“Kami berharap perda ini bisa menjadi jalan bagi hadirnya rumah singgah yang layak. Setidaknya ada ruang yang aman dan manusiawi untuk mereka. Dan ini bukan hanya soal fasilitas, tapi tentang kemanusiaan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, serta sejumlah komunitas dan yayasan seperti Yayasan Kasih Agapedan Komunitas Layanan Kasih Kota Sorong.
Derek mengapresiasi keterlibatan masyarakat sipil yang sudah lebih dulu terlibat langsung dalam penanganan ODGJ, seperti Yayasan Kasih Agape yang selama ini mengelola rumah singgah secara swadaya.
“Mereka bahkan siap menghibahkan tanah jika diperlukan untuk pembangunan rumah singgah. Ini bentuk kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, beberapa puskesmas di Kota Sorong sudah menjalankan layanan rawat jalan bagi ODGJ. Namun menurut Derek, dukungan infrastruktur dan kebijakan yang lebih kuat tetap dibutuhkan.